Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPPU Kanwil I Terima Laporan 78 Persen dari Persekongkolan Tender

        KPPU Kanwil I Terima Laporan 78 Persen dari Persekongkolan Tender Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Laporan masuk ke KPPU Kanwil I didominasi dari Provinsi Sumatera Utara sebesar 61 persen, Aceh sebesar 14  persen, Sumatera Barat sebesar 14 persen, Riau 7 persen, dan Kepri 4 persen. Sebesar 78 persen laporan masih didominasi dengan Persekongkolan Tender.

        Ridho Pamungkas, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I, menyebutkan bahwa sebagian besar laporan tender yang masuk ke Kanwil I mencakup empat provinsi, yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Riau dan Kepri dengan nilai kecil atau berkisar Rp2,5 miliar–Rp5 miliar.

        Baca Juga: KPPU Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Kemitraan di Sumatera Utara

        "Jumlah laporan yang masuk sampai 20 Desember 2022 sebanyak 28 laporan terdiri dari 22 Laporan terkait Tender, 3 laporan terkait Non-Tender, dan 3 laporan terkait pengawasan kemitraan," katanya, Kamis (22/12/2022).

        Laporan nontender antara lain laporan terkait produksi dan pemasaran minyak goreng oleh PT Jampalan Baru dan PT Sintong Abadi di Kabupaten Asahan. Laporan terkait penetapan tarif tiket Ferry Penumpang Batam–Singapura (Pulang Pergi).

        "Laporan Kemitraan antara lain kemitraan antara Koperasi Abhinaya Satya Parahita dengan Driver Taxi Online Maxim Khusus Bandara Kualanamu. Kemitraan lainnya, Aplikator Maxim, Shoppee Food, Grab, Indriver, dan Gojek dengan Driver di Sumut. Kemitraan antara PT Incasi Raya dengan Koperasi Serba Usaha Cipta Mandiri di Kabupaten Pesisir Selatan Barat," ujarnya.

        Dari laporan itu, katanya, masuk tahap pemberkasan terkait tender Peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues (P.035.11) (Segmen 3) (MYC) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022.

        "Sementara masih proses penyelidikan terkait Tender Peningkatan Jalan SP. Tiga Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang (P031) (MYC) Pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022," ujarnya.

        Penyelidikan terkait Tender Peningkatan Jalan Sinabang-Sibigo (P.056.11) (MYC) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2020-2022. Terkait Tender Peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues (P.035.11) (Segmen 2) (MYC) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh Sumber Dana APBD Pemerintah Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020-2021.

        "Juga penyelidikan terkait Penguasaan Pembelian Atau Penerimaan Pasokan dan terkait penetapan Tarif Tiket Ferry Penumpang Batam–Singapura (Pulang Pergi)," katanya.

        Di tahap pemeriksaan pendahuluan tahap I, laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Antara Pt Incasi Raya Dan Koperasi Serba Usaha Cipta Mandiri Di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

        "Pemeriksaan pendahuluan tahap II yakni terkait pelaksanaan kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dan Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau," katanya.

        Pemeriksaan pendahuluan tahap II terkait pelaksanaan kemitraan antara PT Perdana Intisawit Perkasa dan Koperasi Sawit Bunga Idaman di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.    

        "Untuk peringatan tertulis yakni pemeriksaan terkait Pelaksanaan Kemitraan PT Sago Nauli di Kabupaten Mandailing Natal, Prov. Sumatera Utara," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: