KPPU Kantor Wilayah I Bersama dan Direktorat Pengawasan Kemitraan KPPU bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara melakukan Sosialisasi dan Serah Terima Sertifikat Hak Milik Anggota Plasma Perkara Inti-Plasma antara PT Sago Nauli dengan Koperasi Sawit Murni bertempat di aula Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar; Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Lies Handayani; Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara serta Kabupaten Mandailing Natal; Direktur Utama PT Sago Nauli, M Nur Kholis; Pengurus Koperasi Produsen Sawit Murni, GAPKI, ASPEKINDO dan ASPEKPIR Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: KPPU Kanwil I Sambangi Dinas Perkebunan Sumut Terkait Persoalan Sawit di Sumut
Lies Handayani sangat mengapresiasi kinerja KPPU RI terhadap pegawasan kemitraan dalam kegiatan penyerahan seluruh dokumen asli SHM Plasma Koperasi Produsen Sawit Murni oleh PT Sago Nauli.
"Diketahui bersama, PT Sago Nauli merupakan salah satu perusahaan yang luas lahan plasmanya lebih besar dari pada intinya yaitu 70% lahan plasma dan 30% lahan inti. Namun tentunya tidak menutup kemungkinan ada kekurangan dalam pelaksanaannya," katanya, Selasa (6/12/2022).
Terkait dengan kemitraan, Dinas Pemerintah Provinsi/Kabupaten selalu melakukan pembinanaan dari sisi usaha teknis perkebunan, sedangkan KPPU dari sisi pengawasan pelaksanaan kemitraannya.
Baca Juga: Terlapor Tak Hadir, KPPU Tunda Sidang Perkara Minyak Goreng
"Ini merupakan awal, tentunya akan diikuti oleh perusahaan plasma dan inti yang lain dan semoga kemitraan inti-plasma lebih baik lagi ke depannya. Kami berharap KPPU lebih intensif dalam pengawasan persaingan usaha tidak sehat di provinsi Sumatra Utara sehingga apa yang kita inginkan akan terwujud jika dilakukan dengan ikhlas," ujarnya.
Lukman Sungkar menjelaskan Serah Terima Sertifikat ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum perkara kemitraan di Tahap Peringatan Tertulis II, di mana dalam perintah Perbaikan Peringatan Tertulis II terdapat kewajiban PT Sago Nauli untuk mengembalikan seluruh Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama masing-masing Anggota Plasma Koperasi Produsen Sawit Murni kepada pengurus koperasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: