Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh! 666 Juta Nilai Ekonomi Produk Olahan Pangan Disita BPOM

        Waduh! 666 Juta Nilai Ekonomi Produk Olahan Pangan Disita BPOM Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, mencatat total ekonomi dari produk olahan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 666 juta.

        Angka tersebut meliputi produk yang tidak memiliki izin edar dengan total ekonomi 405 juta, pangan kedaluwarsa 205 juta, dan pangan rusak sebesar 55 juta.

        Baca Juga: BPOM Diharap Kooperatif saat Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri

        Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, menuturkan nilai ekonomi tersebut didapat dari 2.412 sara pendistribusian produk ilegal, dengan rincian 1.928 sarana retail, 436 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.

        Dari pengawasan yang dilakukan pihaknya, Rita mengatakan 769 sarana telah menjual produk yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan BPOM.

        Baca Juga: 53 Perusahaan Farmasi Didesak Uji Ulang, Hanya 2 Diumumkan BPOM, Ada Apa?

        "30,27 persen di sasaran retail, 1,53 persen di gudang distributor, dan gudang importir sebesar 0,08 persen," kata Rita dalam konferensi persnya yang diikuti secara virtual, Jakarta, Senin (26/12/2022).

        "Penjualan produk yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 66.113 pcs, terdiri dari 3.955 item, jumlah ekonomi sebesar 666 juta," tambahnya.

        Sementara produk yang kedaluwarsa, Rita menyebut pihaknya mendapat temuan sebesar 55,93 persen. BPOM juga menemukan produk yang tidak memiliki izin edar sebesar 35,9 persen dan pangan rusak sebanyak 8,1 persen.

        Baca Juga: Bisa Mempercepat Terungkapnya Kasus Gagal Ginjal Akut, Saksi BPOM Diminta Buka Suara

        Sementara itu, Ketua BPOM, Penny K. Lukito menegaskan akan menindaklanjuti temuan-temuan produk pangan tersebut. Produk pangan yang dinyatakan kedaluwarsa, rusak, maupun tanpa izin edar, akan diminta melakukan retur pada supplier-nya.

        "Di saran peredaran, tentunya kami akan meminta distributornya untuk mengembalikan kembali produk-produknya. Distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier," jelasnya.

        Baca Juga: BPOM Uji 2.672 Sampel Makanan di KTT G20

        Selain itu, Penny juga menyebut akan melakukan pemusnahan pada produk-produk yang rusak. Dalam hal ini adalah produk-produk yang berisiko masuk dalam rantai peredaran.

        "Kita akan meminta untuk melakukan pemusnahan untuk yang rusak dan kadaluarsa di awasi oleh UPT, oleh Badan POM di seluruh Indonesia," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: