BPOM Sosialiasai Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Badan POM No. 25 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/2/2024). Kegiatan ini diikuti ribuan peserta dari seluruh pelaku usaha (UMKM) di Indonesia.
Peserta sosialisasi adalah asosiasi pelaku usaha di bidang obat bahan alam (GP Jamu, GAPOTA, GPFI), organisasi profesi (IDI, IAI, PAFI, PDHMI), Kementerian/Lembaga (Kemenkes, Kemenperin, Kemendag), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia, UPT Badan POM di seluruh Indonesia, serta para pelaku usaha di bidang obat bahan alam.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Muhammad Kashuri, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan stakeholder terkait terhadap PerBPOM No. 25 tahun 2023 agar peraturan tersebut dapat diimplementasikan secara optimal, dan acara ini juga menjadi sarana komunikasi dalam rangka perlindungan masyarakat Indonesia dari beredarnya produk obat bahan alam yang tidak memenuhi ketentuan.
Baca Juga: BigBox Memudahkan BPOM Mengawasi Obat dan Makanan Melalui Media Sosial
PerBPOM No. 25 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam merupakan regulasi yang berisi tentang kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka registrasi obat bahan alam di Badan POM, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
Mengingat bahwa proses registrasi ini merupakan langkah yang penting dalam mengevaluasi keamanan, khasiat, mutu dan penandaan terhadap produk obat bahan alam sebelum diedarkan, maka regulasi ini sangat strategis karena menjadi panduan pelaku usaha dalam melakukan registrasi dan secara tidak langsung sangat penting dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari produk obat bahan alam yang tidak memenuhi syarat.
“Kita mengharapkan dengan terbitnya PerBPOM 25 tahun 2023 dapat memberikan dampak yang positif untuk Badan POM, pelaku usaha di bidang obat bahan alam, serta masyarakat luas, yaitu untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar dan berdaya saing,” kata Muhammad Kashuri, Kamis (15/2/2024).
“Tersedianya regulasi sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan registrasi, diharapkan akan memberikan pelayanan publik registrasi melalui proses evaluasi yang akuntabel dan transparan untuk menjamin produk yang dikonsumsi aman dan bermutu,” lanjutnya.
Sri Leni perwakilan dari Gabungan Pengusaha Jamu (GP Jamu) mengapresiasi terbitnya peraturan baru tersebut dan juga sosialisasi yang dilakukan oleh Badan POM.
“Kita apresiasi kegiatan ini. UMKM seperti kami jadi mendapat kepastian aturan sebenarnya terkait regulasi yang blaku saat ini. Sebab UMKM dari kami pelaku usaha jamu sempat bertanya-tanya soal kepastian aturan baru ini,” kata Sri Leni.
Baca Juga: Rimegepant untuk Pengobatan Migrain Akut dari Pfizer Resmi dapat Izin Edar dari BPOM
Hal yang sama juga diungkapkan Ibu Neneng dari Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi. Menurutnya, dengan aturan baru yang sudah diterbitkan ini, pihaknya semakin memahami soal regulasi dan juga aturan-aturan yang tercantum didalamnya.
“Kita mengapresiasi sosialisasi terkait peraturan baru ini yang telah diterbitkan. Jadi kami akan update untuk menyesuaikan soal Batasan-batasan yang diperbolehkan, khususnya regulasi legalnya,” ucap Neneng.
Kegiatan sosialisasi diisi dengan paparan dan penjelasan dari Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik tentang isi dari PerBPOM 25 tahun 2023, dan diskusi serta tanya jawab terkait regulasi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement