Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Secara Hukum Anies Harusnya Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Formula E, Refly Harun: Tapi Tetap Digoreng Demi Politik!

        Secara Hukum Anies Harusnya Tak Bisa Jadi Tersangka Kasus Formula E, Refly Harun: Tapi Tetap Digoreng Demi Politik! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik Refly Harun menyoroti keterlibatan calon presiden (capres) Partai NasDem Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi ajang Formula E yang kini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Ia menyebut ada pihak yang ingin Anies menjadi tersangka. Refly memandang, upaya menyeret Anies sebagai tersangka dalam kasus Formula E sudah tak lagi murni untuk penegakan hukum dan keadilan. Tapi sudah digoreng untuk kepentingan politik.

        Baca Juga: Soal Formula E, Ade Armando: Anies Tinggalkan Beban Buat Pemprov DKI

        "Tapi sekali lagi ini tetap digoreng, dan apakah Anies tetap jadi tersangka atau tidak sepertinya tidak bergantung pada genuine hukum, tetapi lebih pada yang terkait dengan konstelasi sosial politik, dan ini menyedihkan sesungguhnya," ujar Refly Harun di channel Youtube miliknya, Selasa (27/12/2022).

        Ia menjelaskan argumennya tersebut. Secara Hukum Tata Negara, kata Refly, ada perbedaan antara kebijakan dengan tindakan pidana.

        Jika ada kebijakan yang dianggap keliru, maka tak bisa langsung dipidanakan. Namun kata dia, kebijakan itu haruslah dikontrol atau dibatalkan.

        "Persoalannya adalah, ketika kebijakan itu sudah berjalan tanpa adanya kontrol dari DPRD, tanpa ada pembatalan dari mayoritas DPRD dan sebagainya, jangan kemudian suara minoritas kita jadikan patokan. Maka sesungguhnya sudah ada endorsement dari lembaga pengawas untuk kebijakan itu," tegasnya.

        Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak dalam kasus Formula E. Salah satu pihak yang diperiksa yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

        Baca Juga: Anies Gak Akan Dibuat Tidur Nyenyak, Ade Armando: PSI Terus Kejar Laporan Keuangan Formula E Rilis

        Bakal calon presiden 2024 tersebut ketika itu dimintai keterangan soal dasar penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E. Pemeriksaan sebagai upaya mengumpulkan bahan data dan keterangan informasi yang diperlukan penyidik. 

        Selain Anies, KPK juga telah meminta keterangan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: