Program Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Jadi Upaya Pemerintah Membangun Demand di Indonesia
Direktur Utama Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyebut bahwa kebijakan pemerintah yang ingin memberikan subsidi maupun konversi kendaraan listrik atau elektrik vehicle (EV) dilakukan untuk membentuk demand.
Menurutnya, dengan keluarnya peraturan presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik menandakan pemerintah segera memulai program kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga: Soal Rencana Pemerintah Subsidi Kendaraan Listrik, Pengamat: Hanya Menguntungkan Perusahaan Asing!
Meski begitu, jika dilihat lebih jauh terkait dari fokus Perpres tersebut adalah mrmbangun industri kendaraan listrik. Dengan demikian, sejak tiga tahun terakhir fokus kepada industri hulu yang terintegrasi dari nikel, processing, sampai kemudian membuat baterai dengan membentuk IBC.
"Sampai kemudian nanti pemanfaatan baterai itu ya memang kalau kita lihat dari kebijakan yang ada. Yang masih kurang itu adalah bagaimana mengembangkan pasarnya karena kita bisa saja mengembangkan industri yang ada di Perpres itu dengan berbagai insentif," ujar Fabby dikutip dari akun YouTube IESR, Kamis (29/12/2022).
Meski begitu, Fabby menyebut dalam Perpres tersebut belum merinci terkait dengan pengembangan daripada pasar kendaraan listrik di Indonesia.
"Rapi kemudian mengembangkan pasarnya seperti apa, kalau yang di Perpres itu kan sampai kepada industri kendaraan listriknya," ujarnya.
"Saya melihat apa yang dilakukan pemerintah sekarang adalah ingin mengangun demand-nya, sehingga kalau industrinya jadi ada pasar," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: