Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Informasi Hujan Badai Tak Terbukti, Kepala BRIN: Pernyataan Tersebut Bersifat Personal!

        Informasi Hujan Badai Tak Terbukti, Kepala BRIN: Pernyataan Tersebut Bersifat Personal! Kredit Foto: ANTARA FOTO
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa informasi terkait prediksi cuaca hujan ekstrim hingga badai dahsyat yang dikeluarkan oleh Pakar Klimatologi di Pusat Iklim dan Atmosfer BRIN, Erma Yulihastin itu bersifat personal. 

        Ini dikatakan oleh Handoko karena adanya peraturan bahwa akademisi memiliki kebebasan akademis dan otoritas keilmuan sesuai bidangnya. Sehingga pernyataan bukan resmi yang dikeluarkan oleh BRIN. 

        “Akademisi memiliki kebebasan akademis dan otoritas keilmuan sesuai bidangnya, di dalam komunitas ilmiah. Dalam memberikan otoritas atas informasi sains di ruang publik, otoritas tersebut tidak berlaku. Ruang publik memiliki dampak dan konsekuensi hukum yang luas,” demikian disampaikan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, seperti dilansir dari brin.go.id (28/12).

        Baca Juga: Salah Kabarkan Badai, Rocky Gerung Minta BRIN Diberi Sanksi: Dia Justru Bikin Badai Opini Publik

        "Kemarin adalah pendapat personal periset BRIN, bukan dari BRIN," tandasnya.

        “Bukan berarti BRIN tidak memiliki tanggung-jawab dan berkontribusi atas informasi publik di atas. Pada sebagian besar kasus, BRIN turut menjadi pemasok data utama berbagai informasi, termasuk untuk kebakaran hutan, cuaca, iklim, kebencanaan, kesehatan, nuklir dan lain sebagainya,” terangnya.

        Sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia, BRIN merujuk pada Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai informasi dan prediksi cuaca dan iklim. 

        “Kami mengacu terhadap BMKG yang mengeluarkan informasi tentang kondisi cuaca. Selama ini kami bekerja sama erat dengan BMKG. Informasi cuaca, publik harus mengacu ke BMKG," ujarnya. 

        “Indonesia telah memiliki regulasi yang jelas terkait otoritas informasi publik, dan menjadi tugas kita bersama untuk memperkuat pemahaman publik,” tambahnya.

        Ia juga menyebutkan bahwa otoritas informasi sains di ruang publik yang dimiliki BRIN hanya informasi benda jatuh dari angkasa sesuai UU 21/ 2013 tentang Keantariksaan.

        Baca Juga: Lanjutkan Kolaborasi Riset Bersama PREMK BRIN, Telkom-ITDRI Dorong #Level Up Organization Lewat Program Digitalisasi UMKM

        Beragam kasus misinformasi semacam ini, menurut Handoko, harus semakin menyadarkan kita semua akan pentingnya penguatan literasi sains bagi publik. 

        Sebagai lembaga pemerintah untuk riset dan inovasi BRIN tentu menjadi salah satu pihak yang bertanggung-jawab atas hal ini. 

        “Khususnya BRIN, kami sedang bekerja keras untuk membenahi, tidak hanya ekosistem riset dan inovasi, tetapi juga meningkatkan standar dan norma serta budaya ilmiah di kalangan periset secara nasional,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: