Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketua KPU dan MK Kena 'Sentil' Soal Pileg Proporsional Tertutup: Kalau Orde Baru Tak Tumbang, Kita Tidak Akan Mengenal Mereka!

        Ketua KPU dan MK Kena 'Sentil' Soal Pileg Proporsional Tertutup: Kalau Orde Baru Tak Tumbang, Kita Tidak Akan Mengenal Mereka! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana Pemilihan Legistlatif (Pileg) yang saat ini Proporsional Terbuka diubah menjadi Tertutup kembali menyeruak. Hal ini karena ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar Pileg Proporsional tertutup kembali diterapkan dan kembali disinggung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

        Mengenai hal ini, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan mengungkapkan kalau saja orde baru tidak tumbang, maka Ketua KPU dan Ketua MK tidak akan dikenal saat ini.

        “Barangkali kalau orde baru baru tidak tumbang, kita tidak akan pernah mengenal Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI saat ini. Kita juga tidak akan mengenal Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK RI) sekarang,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Minggu (1/1/23).

        Bukannya tanpa alasan, Sutrisno menegaskan KPU RI dan MK RI terbentuk setelah amandemen UUD'45, orde baru tumbang, era reformasi dimulai.

        Baca Juga: Daripada Jadikan Pileg dengan Sistem Proporsional Tertutup, Presidium Kornas Sebut Revisi UU Partai Politik Lebih Mendesak Dilakukan

        Karenanya, semangat pembentukan kedua lembaga negara itu adalah keterbukaan, keterlibatan rakyat secara aktif dalam bernegara. Maka sejatinya menurut Sutrisno, KPU RI dan MK RI akan melindungi hak warga negara sekaligus memberi jaminan bagi partisipasi rakyat dalam pengelolaan negara.

        “Pemilu dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan dilaksanakan sekali dalam lima tahun adalah wadah perwujudan partisipasi warga negara di bidang politik,” jelasnya.

        “Maka Pemilu juga harus menjamin kebebasan warga negara untuk berpartisipasi untuk memilih dan dipilih. Oleh karenanya, sistem proporsional terbuka menjadi satu- satunya cara untuk memilih calon anggota legislatif pusat maupun daerah,” tambahnya.

        Atas dasar itu, Sutrisno menilai MK harus menolak gugatan yang diajukan mengenai pemilihan legislatif dilakukan dengan sistem Proporsional tertutup.

        Menurutnya, MK RI sebagai produk reformasi tidak boleh melupakan sejarah. Maka MK RI berkewajiban untuk mewujudkan cita- cita reformasi yang salah satunya adalah Pemilu dengan sistem proporsional terbuka.

        “Upaya untuk mengembalikan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup merupakan pengkhianatan terhadap reformasi dan akan merusak bangsa ini,” ungkapnya.

        Baca Juga: Waduh… NasDem Disebut Makin Tertarik Gunakan Strategi 'Playing Victim' Semenjak Dekat dengan SBY: Cara Sukses Jadikan SBY Presiden!

        “Perjalanan sejarah bangsa ini tidak boleh mundur. Maka MK RI dan KPU RI diminta untuk tetap menjaga kepercayaan seluruh rakyat Indonesia. Kedua lembaga negara tersebut diminta untuk tidak terpengaruh dengan tekanan politik dari pihak manapun yang ingin membuat bangsa ini berjalan mundur, kembali ke orde baru,” jelasnya.

        Untuk diketahui, sistem Pileg saat ini adalah Proporsional Terbuka yang artinya caleg dipilih langsung oleh masyarakat. Sedangkan sistem tertutup artinya masyarakat hanya perlu mencoblos partai dan partai sendiri yang menentukan siapa yang bisa mendapat kursi di legislatif.

        Baca Juga: NasDem Disebut Sedang Jalankan Strategi 'Playing Victim' Soal Anies Baswedan Dizalimi: Mau Menangkan Pemilu, Meski Menggunakan…

        Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan kemungkinan Pileg dengan sistem tertutup.

        "Jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim ketika memberikan sambutan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantornya, Jakarta, dikutip dari laman republika, Minggu (1/11/23). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: