Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Mendadak Sahkan Perppu 'Cipta Kerja', AHY Nggak Main-main: Masyarakat Masih Berteriak!

        Jokowi Mendadak Sahkan Perppu 'Cipta Kerja', AHY Nggak Main-main: Masyarakat Masih Berteriak! Kredit Foto: Demokrat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu nomo 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurutnya Perppu itu justru anti demokrasi.

        "Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi," kata AHY dalam keterangannya, Senin (2/1/2023) malam.

        Ia menilai, penerbitan Perppu dianggap tak memiliki urgensi. Adanya putusan MK yang menyatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional seharusnya diperbaiki. Bukan justru diganti dengan adanya Perppu yang tidak partisipatif.

        Baca Juga: Amien Rais Bangkit Lewat Partai Ummat, PAN Disebut Sedang Menggali 'Kuburannya' Sendiri! Refly Harun: Sangat Egois!

        "Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya," ujarnya.

        Lebih lanjut, AHY menyebut jika terbitnya Perppu justru menandakan esensi demokrasi yang diabaikan oleh pemerintah.

        "Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah," tuturnya.

        Baca Juga: Jokowi dan Ganjar Pranowo Jadi Pemimpin, Relawan Sebut Mayarakat Indonesia Harus Berterima Kasih ke Megawati: Tanpa Dia...

        AHY menuturkan, dengan lahirnya Perppu tersebut masyarakat khususnya para kaum buruh protes.

        "Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke daam lubang yang sama," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: