Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purbaya Jelaskan Nasib Influencer dan PT dalam Skema PPh Final UMKM 0,5 Persen

Purbaya Jelaskan Nasib Influencer dan PT dalam Skema PPh Final UMKM 0,5 Persen Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% hanya diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Karena itu, profesi influencer tidak secara otomatis berhak memperoleh fasilitas perpajakan tersebut.

Purbaya menjelaskan, influencer tidak termasuk dalam kategori lapangan usaha yang secara khusus mendapatkan fasilitas PPh final UMKM. 

Namun, apabila seorang influencer menjalankan usaha yang memenuhi kriteria UMKM dan terdaftar sebagai UMKM, maka yang bersangkutan dapat memanfaatkan tarif pajak final 0,5% tersebut.

"UMKM kan yang dapat. Ya, kalau influencer daftar ke UMKM jadi UMKM ya dapat otomatis. Karena tidak ada kayaknya lapangan kerja influencer ya. Ada tidak? Tidak ada, mungkin belum masuk situ. Tapi UMKM dia langsung bisa tuh," kata Purbaya di Jakarta, dikutip Rabu (3/6/2026).

Selain itu, Purbaya menyebut mengenai badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM selama memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Kan tujuannya UMKM dulu, kalau PT-nya (berbentuk) UMKM boleh, kan? UMKM boleh PT kan bentuknya, boleh," ujarnya.

Purbaya mengatakan tujuan utama pemerintah adalah memberikan dukungan kepada pelaku UMKM agar dapat berkembang dan naik kelas. Oleh karena itu, insentif perpajakan harus tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh pelaku usaha berskala besar.

Ia juga menanggapi kekhawatiran bahwa perubahan aturan dapat mendorong sebagian pelaku usaha menahan ekspansi bisnis demi tetap menikmati tarif PPh final 0,5%. 

"Kalau naik kelas ya udah jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Tapi kan sekarang nakalnya begini. Yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahaannya," katanya.

Purbaya menyataakan, pemerintah terus memperkuat sistem perpajakan guna memastikan insentif hanya diberikan kepada pihak yang berhak. 

Baca Juga: DJP Permanenkan Tarif PPh Final UMKM 0,5%, CV dan PT Umum Tak Lagi Jadi Penerima

Baca Juga: Aturan Baru PP Nomor 20 Tahun 2026: Influencer Dan Selebgram Resmi Dicoret Dari Insentif PPh 0,5 Persen

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, pemerintah dapat mengidentifikasi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficiary) dari suatu usaha sehingga praktik pemecahan perusahaan untuk memperoleh fasilitas UMKM dapat dicegah.

"Nanti kan ketahuan juga dengan sistem pajak yang sekarang yang konteks ketahuan kan, siapa ultimate beneficiary-nya jadi nggak bisa lagi ke depan ya itu yang UMKM. Jangan yang gede pengen ikut-ikut juga," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra