Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Ngotot Naikkan Status Formula E ke Penyidikan demi Jerat Anies? BW Langsung Teriak: Gila!

        KPK Ngotot Naikkan Status Formula E ke Penyidikan demi Jerat Anies? BW Langsung Teriak: Gila! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membantah adanya kabar yang menyebutkan bahwa salah satu pimpinan KPK ngotot menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

        Ia menyebut, pimpinan yang dimaksud bukan ngotot, melainkan hanya memberikan masukan dalam ekspose kasus. Kata Ali, suasana tegang saat ekspose suatu kasus adalah hal lumrah di KPK.

        Baca Juga: Bekas Napi Koruptor Jadi Elite PPP, Begini Tanggapan KPK

        "Ketika memberikan masukan, saran, diskusi, interaktif di dalam proses ekspose itu hal yang biasa dan lumrah," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022) lalu.

        Menurut dia, eskpose perkara merupakan forum rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural, dan tim penyelidik. Dalam ekspose, biasanya tim penyelidik membeberkan temuan-temuannya kepada para atasannya. Debat antara penyelidik dan atasannya bisa terjadi berulang kali dalam tahap ekspose.

        Lebih lanjut Ali mengatakan, suasana tegang dalam ekposes penyelidikan terbuka berbeda dengan ekspose usai operasi tangkap tangan (OTT). Karena, usai penangkapan, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka.

        "Beda dengan OTT, satu kali 24 jam harus diputuskan dalam forum itu, baru naik," imbuh Ali.

        Fokus Tindak Lanjuti Kasus Formula E

        Terkini, Ali Fikri dalam keterangan terbarunya menegaskan, komisi antirasuah masih fokus untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta. "Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/1/2023).

        "KPK memastikan tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang," sambungnya.

        Namun, lanjut Ali, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum dan hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.

        "Kami tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur," tuturnya.

        Ia mengatakan, dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

        Selain itu, KPK juga menyinggung soal kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penanganan suatu kasus karena statusnya masih penyelidikan seperti kesulitan memperoleh data, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan.

        "Sehingga instansi pemilik informasi, sesuai kebijakan mereka, belum bisa memberikan data-data tersebut kepada KPK sejauh belum pada tahap penyidikan, termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranya," ungkap Ali.

        Baca Juga: KPK Pastikan Pengusutan Korupsi Formula E Jalan Terus!

        Bahkan, kata Ali, dalam praktiknya beberapa pihak otoritas negara lain juga hanya bisa membuka informasi yang dibutuhkan KPK tersebut jika sudah pada tahap penyidikan.

        Pimpinan KPK Disebut Ingin Ubah Perkom

        Demi menaikkan status perkara Formula E dari penyelidikan ke penyidikan, sejumlah pimpinan KPK disebut Peraturan Komisi atau Perkom KPK.

        "Ada inforamsi berita yang ditulis dari koran Tempo mengenai kontroversi penyidikan tanpa tersangka. Dan dalam bagian isinya, dikemukakan bahwa KPK berniat menaikkan status pengusutan kasus Formula E dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka," ujar eks petinggi KPK, Bambang Widjojanto (BW) di kanal YouTubenya seperti dikutip, Senin (2/1/2023).

        Menurut BW, upaya itu sangat tidak lazim, bahkan belum pernah terjadi selama KPK berdiri hingga saat ini. "Kalau ini dilakukan maka satu, KPK sedang mencatatkan satu tindakan yang tidak lazim, tidak umum. Saya tidak berani menyebutnya sebagai kegilaan, walaupun ya sebagian kalangan menyebutnya seperti itu," ujarnya.

        "Kenapa kegilaan? karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan status penyidikan tanpa penetapan tersangka. Kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E, jadi kasus Formula menjadi sesuatu yang so spesial sekali," sambung BW.

        Dia kemudian menyebut, tindakan sejumlah pimpinan KPK itu tergolong nekat. Bahkan, untuk memuluskan hal tersebut, ada upaya mengubah Perkom KPK.

        "Dan yang lebih menarik, ada informasi yang menyebutkan bahwa peningkatan ini dilakukan atau peningkatan tahapan ini dilakukan. Mereka mencoba mengubah surat mengenai keputusan KPK. Jadi ada perkom-nya KPK akan diubah," beber BW.

        BW menyebut jika hal itu nantinya terjadi, menjadi suatu tindakan yang sangat gila. "Kalau Perkom KPK diubah, supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka ini lebih gila betul," ucapnya.

        "Maka kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka, kemudian perlu dibuat Perkom yang diubah sedemikian rupa. Ini luar biasa sekali, dahsyat sekali. Kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan, yang menurut sebagian kalangan pantas dikualifikasi tidak lazim," sambung BW lagi.

        Lebih lanjut, BW menilai upaya itu bertentangan dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Pada pasal itu disebutkan untuk menetapkan tersangka, setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang cukup.

        "Jadi di situ, kata kuncinya adalah bisa, telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ketika ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, dipastikan sudah ada, siapa yang jadi tersangka? Bagaimana mungkin ditemukan, dinaikkan statusnya ke penyidikan tapi, kemudian tersangka belum ditemukan," jelasnya.

        Baca Juga: Tuntaskan Kasus Formula E, KPK Jangan Hanya Sorot Anies Semata: Biarkan Data Berbicara...

        BW juga mempertanyakan kepentingan sejumlah pimpinan KPK yang menginginkan Anies terjerat dalam dugaan korupsi Formula E. "Apa sebenarnya maksudnya? Apa sebenarnya kepentingannya? Sehingga kemudian kasus Formula E menjadi seperti ini. Dan ini tidak pernah terjadi di dalam kasus kasus yang lainnya," kata BW.

        Dia menilai yang diperbuat sejumlah petinggi KPK tersebut sedang mempertunjukkan pelanggaran hukum.

        "Jadi dengan begitu pimpinan KPK sebagiannya, tidak lagi bisa berlindung bahwa mereka ingin sungguh menegakkan aturan, tidak ingin mencari-mencari kesalahan. Ini juga melanggar prinsip yang kerap kali disampaikan Jubir KPK, melakukan penegakan hukum tanpa melanggar hukum," kata BW.

        "Anda sekarang sedang mempertontonkan terjadinya pelanggaran hukum," katanya menambahkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: