Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi Disebut Terlalu Memaksakan: Apakah Dia Lupa Bahwa Indonesia Adalah...

        Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi Disebut Terlalu Memaksakan: Apakah Dia Lupa Bahwa Indonesia Adalah... Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendadak terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpuu) “Cipta Kerja”.

        Eknom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai Jokowi terkesan terlalu memaksakan agar UU ini dilaksanakan.

        “Presiden dengan kekuasaan yang dimilikinya sangat terkesan memaksakan pelaksanaan UU Ciptaker tersebut. Apakah presiden lupa bahwa negara kita adalah negara hukum yang memiliki aturan aturan konstitusi dan bukan negara kekuasaan dimana daulat penguasa menjadi hukum tertinggi,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Selasa (3/1/23).

        Baca Juga: Program Anies Baswedan yang Ditenggelamkan Rezim Heru 'Orangnya Jokowi' Ternyata Punya Manfaat yang Nggak Main-main, Pengamat: Konyol!

        Achmad juga menilai alasan yang Jokowi ungkapkan untuk menerbitkan Perppu ini tergolong absurd.

        Lebih lanjut, mengungkapkan langkah Jokowidalam penerbitan Perppu ini merupakan sebuah catatan buruk di Indonesia.

        “Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perpu Cipta Kerja yang dikeluarkan presiden Jokowi menjadi catatan buruk dalam kehidupan berbangsa kita,” ujar Achmad.

        Bukannya tanpa alasan, Perppu yang dikeluarkan Jokowi dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        Sebagaimana diketahui, sebelumnya UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan haru direvisi.

        “Dengan penerbitan Perppu tersebut sama saja pemerintah sedang membangkang terhadap keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” ungkapnya.

        Baca Juga: Ganjar Pranowo Mau Renovasi Rumah Kader PDIP Pakai Dana Baznas, Omongan Rocky Gerung Sungguh Menohok: Pengetahuan Dia Minim...

        Achmad juga mengungkapkan sedari awal UU ini dibuat memang menimbulkan sejumlah masalah yang disoroti tajam. UU ini menurut Achmad hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.

        “Dari awal penyusunan UU Ciptaker memang sudah mendapat penolakan yang luas dari masyarakat. Karena Undang-Undang Ciptaker itu dianggap hanya menguntungkan kelompok pemodal dan merugikan tenaga kerja,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: