Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi Disebut Terlalu Memaksakan: Apakah Dia Lupa Bahwa Indonesia Adalah...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendadak terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpuu) “Cipta Kerja”.
Eknom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai Jokowi terkesan terlalu memaksakan agar UU ini dilaksanakan.
“Presiden dengan kekuasaan yang dimilikinya sangat terkesan memaksakan pelaksanaan UU Ciptaker tersebut. Apakah presiden lupa bahwa negara kita adalah negara hukum yang memiliki aturan aturan konstitusi dan bukan negara kekuasaan dimana daulat penguasa menjadi hukum tertinggi,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Selasa (3/1/23).
Achmad juga menilai alasan yang Jokowi ungkapkan untuk menerbitkan Perppu ini tergolong absurd.
Lebih lanjut, mengungkapkan langkah Jokowidalam penerbitan Perppu ini merupakan sebuah catatan buruk di Indonesia.
“Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perpu Cipta Kerja yang dikeluarkan presiden Jokowi menjadi catatan buruk dalam kehidupan berbangsa kita,” ujar Achmad.
Bukannya tanpa alasan, Perppu yang dikeluarkan Jokowi dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan haru direvisi.
“Dengan penerbitan Perppu tersebut sama saja pemerintah sedang membangkang terhadap keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” ungkapnya.
Achmad juga mengungkapkan sedari awal UU ini dibuat memang menimbulkan sejumlah masalah yang disoroti tajam. UU ini menurut Achmad hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.
“Dari awal penyusunan UU Ciptaker memang sudah mendapat penolakan yang luas dari masyarakat. Karena Undang-Undang Ciptaker itu dianggap hanya menguntungkan kelompok pemodal dan merugikan tenaga kerja,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto