Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengklaim berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 786 kasus sepanjang 2022.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, pengungkapan itu diperoleh berdasarkan hasil kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Sepanjang tahun 2022 ada 786 kasus yang kami sudah memberikan keterangan ahli terkait dengan penyalahgunaan BBM subsidi," ujar Erika dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Kilang Pertamina Internasional Gandeng Pertamina NRE Bangun PLTS hingga 10 MWp
Erika mengatakan, kasus tersebut ditindak di beberapa wilayah Indonesia seperti Sumatera Selatan hingga yang terbaru di Jawa Tengah.
"Penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain di daerah Sumatera Selatan menemukan adanya barang bukti sebanyak 114,8 ton didalam suatu gudang, kemudian di Jawa Barat dengan barang bukti 22 ton, Jambi 700 juta, dan baru -baru ini di Jawa Tengah kami menemukan di suatu gudang berisi solar subsidi dengan jumlah cukup besar sebanyak 40 ton," ujarnya.
Erika berharap di tahun 2023 akan terjadi peningkatan kerjasama dengan Polri dalam hal pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum agar distribusi BBM nantinya bisa lebih tepat sasaran.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain melalui pengendalian yang didasarkan pada pengawasan bersama para pihak terutama antara penegak hukum dan PPNS yang bekerja sama dengan Polri.
"Kerja sama antara BPH Migas dan Polri dalam hal penindakan pelanggaran dan penyalahgunaan pendistribusian BBM ini telah terjalin cukup baik selama ini baik di tingkat mabes polri maupun di polda-polda," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti