Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasak-kusuk Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Pimpinan DPR Akui Belum Pelajari Isinya

        Kasak-kusuk Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Pimpinan DPR Akui Belum Pelajari Isinya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, mengaku bahwa pihaknya belum mempelajari Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang Jumat (30/12/22) lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Pasalnya, hingga saat ini DPR RI masih dalam suasana reses dan baru akan memasuki masa sidang pada tanggal 10 Januari 2023 nanti. Dasco mengatakan, DPR akan mempelajari isi Perppu tersebut untuk mengetahui mekanisme yang ada.

        Baca Juga: Jokowi Mendadak Terbitkan Perppu 'Cipta Kerja', Pengamat: Catatan Buruk Kehidupan Berbangsa!

        "Kami baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR akan mempelajari isi Perppu tersebut dan kemudian seperti mekanisme yang ada, Perppu itu akan dibahas dengan fraksi yang ada di DPR," kata Dasco saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

        Oleh sebab itu, Dasco mengaku tidak bisa mengomentari apa yang menjadi kandungan dari Perppu No. 2 Tahun 2022 ini. Dia menyebut, Perppu tersebut mesti dikaji sebagai satu-kesatuan untuk menghindari adanya multitafsir dalam memaknainya.

        "Oleh karena itu, teman-teman media supaya bersabar menunggu kita membahas itu (Perppu) nanti. Tentunya, tanggapan dari DPR akan disampaikan juga kepada masyarakat," jelasnya.

        Dia juga menuturkan, penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi wewenang pemerintah untuk menerbitkannya. Kendati begitu, Dasco menegaskan bahwa DPR akan segera mempelajari isi Perppu tersebut untuk mengetahui urgensinya.

        "Saya pikir memang sesuai dengan aturan yang ada. Memang ada yang namanya pembuatan UU, revisi UU, lalu ada Peraturan Pemerintah Pengganti UU dan itu diatur sehingga nanti kita akan sama-sama lihat bagaimana sifat urgensinya baru bisa komentar kita nanti," pungkasnya.

        Baca Juga: PKS Tegas Menolak Royalti Nol Persen Hilirisasi Batu Bara dalam Perppu Ciptaker: Pengusaha Batu Bara Makin Tajir Melintir!

        Sebagaimana diketahui, Perppu No. 2 Tahun 2022 telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/22) lalu. Perppu tersebut mengacu pada Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang dinyatakan sebagai produk undang-undang yang cacat secara formil oleh Mahkamah Konsitusi pada 25 November 2022 lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: