Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Tegas Menolak Royalti Nol Persen Hilirisasi Batu Bara dalam Perppu Ciptaker: Pengusaha Batu Bara Makin Tajir Melintir!

PKS Tegas Menolak Royalti Nol Persen Hilirisasi Batu Bara dalam Perppu Ciptaker: Pengusaha Batu Bara Makin Tajir Melintir! Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mengaku heran dengan sikap Pemerintah yang ingin menggratiskan royalti hilirisasi batu bara. Rencana tersebut tercantum dalam salah satu pasal PERPPU Cipta Kerja yang baru dikeluarkan Pemerintah.

Menurut Mulyanto, berdasarkan pengalaman sebelumnya, harusnya Pemerintah memberlakukan tarif royalti progresif ekspor batu bara. Supaya tercipta keadilan antara pengusaha, pemerintah daerah dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang. Bukan malah menggratiskan royalti. 

"Di tengah harga batubara yang tinggi, yang melejitkan kekayaan taipan batubara, Pemerintah bukannya menaikkan royalti ekspor batu bara ini malah menerbitkan Perpu Ciptaker yang akan menerapkan royalti 'nol persen' untuk hilirisasi batu bara. Perppu ini malah menambah runyam dan makin tidak adil," ujar Mulyanto. 

Baca Juga: Jokowi Pernah Teriak Sudah Dipesan Ribuan Unit, PKS Minta Subsidi Kendaraan Listrik Dialihkan ke Mobil Esemka: Saya Yakin Diborong!

Mulyanto minta Pemerintah meninjau ulang pasal royalti nol persen tersebut dan segera menerapkan royalti progresif, dimana besaran royalti meningkat secara progresif bila harga batubara dunia tinggi. Tidak seperti sekarang ini, dimana royalti batubara flat sebesar 13,5 persen bila harga batu bara acuan (HBA) sebesar USD 90 per ton ke atas.

"Mestinya persentase angka royalti tersebut semakin tinggi mengikuti kenaikan harga batubara. Misalnya royalti sebesar 15 persen bila HBA di atas USD 150 per ton; lalu meningkat ketika harga di atas USD 300 per ton; begitu juga ketika harga batubara mencapai angka USD 400 per ton. Tidak flat sebesar 13,5 persen," tegasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: