Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Benarkah Penerbitan Perppu Cipta Kerja Bisa Sebabkan Pemakzulan Kepada Presiden Jokowi? Ternyata….

        Benarkah Penerbitan Perppu Cipta Kerja Bisa Sebabkan Pemakzulan Kepada Presiden Jokowi? Ternyata…. Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Diketahui, kemungkinan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bermula dari pernyataan Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha. Dia memungkinkan terbitnya Perppu Cipta Kerja bisa berujung opsi pemakzulan terhadap Presiden. 

        Perppu Cipta Kerja disebut disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang objektif, pelibatan rakyat hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

        Pada 25 November 2021, MK memutuskan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil.

         Lewat putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.


        Baca Juga: Kini Julukannya 'Lord', Ealah... Dulu Luhut Gagal Masuk Kabinet, Kata Jokowi: Bayangkan! 2 Pimpinan Partai, Satu Wakil Saya Gak Setuju

        "Beliau (Jokowi) dapat tambahan koalisi yakni Gerindra dan PAN yang dapat jatah kursi di kabinet," kata Anggota Komisi III DPR, Santoso, saat dihubungi wartawan, Senin (2/1/2023).

        Dia menduga bahwa Jokowi sudah mencegah lebih dulu dengan membuat koalisi yang gemuk, agar pemakzulan tidak terwujud sampai akhir masa jabatan pada 2024. Meski demikian, Santoso tidak menutup kemungkinan pemakzulan bakal terjadi.

        "Yang mungkin bisa jadi tidak mungkin. Namun untuk hal terbitnya Perppu Cipta Kerja ini tidak akan menjurus pada pemakzulan. Jika perppu ini diajukan untuk menjadi undang-undang, kesimpulannya pasti akan banyak penentangan, termasuk dari parpol koalisi," jelas politisi Partai Demokrat itu.

        Baca Juga: Kini Julukannya 'Lord', Ealah... Dulu Luhut Gagal Masuk Kabinet, Kata Jokowi: Bayangkan! 2 Pimpinan Partai, Satu Wakil Saya Gak Setuju

        "Kalau persoalan alasan pemakzulan, bisa saja. Ada pelanggaran terhadap roda pemerintahan. Dalam hal menjalankan fungsi dan kewenangannya, jika tidak sesuai bisa saja," terang Santoso.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: