Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jika peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) 2/2022 masih terlalu lemah untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bukan cuma di zaman Pak Jokowi presiden, sebelumnya ada yurisprudensi mengeluarkan perppu," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
"Sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk pemakzulan presiden melalui Perppu atau karena presiden mengeluarkan perppu," tegasnya.
Baca Juga: Tetiba Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi Kena Batunya
Dasco meminta agar publik berkenan melihat substansi dari Perppu Cipta Kerja yang sudah diteken oleh Jokowi pada 30 Desember 2022.
"Kita bahas di masa sidang di pekan depan. Kan kita masih reses," ucapnya.
Kendati demikian, Dasco tak bisa memastikan berapa lama pembahasan Perppu Cipta Kerja itu digodok.
"Ya itu kan ada mekanismenya nanti kita akan bahas dengan komisi terkait. Serta tentunya kita akan melakukan sesuai mekanisme yang ada di DPR. Demikian," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty