Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus menjadi pelajaran besar bagi pengawasan dana sosial di Indonesia.
“Dari kasus ACT ini lesson learned yang kita dapatkan adalah betapa berbahayanya jika pengelolaan lembaga sosial ataupun lembaga kemanusiaan dilakukan tanpa adanya pengawasan yang ketat,” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Kamis (05/01/22).
“Karena kemudian dana sosial yang tujuannya untuk masyarakat dan sosial justru diambil oleh para petinggi lembaga tersebut untuk kepentingan pribadinya,” tambah dia.
“Pelajaran lainnya dari peristiwa ini adalah orang orang yang beraktifitas di lembaga sosial haruslah orang orang yang bersih dan memiliki integritas dan memiliki pengawasan internal dan eksternal yang kuat juga,” jelasnya.
Lembaga-lembaga sosial dan kemanusiaan kata Achmad juga harus transparan berbagai laporan keuangannya dan mudah diakses oleh masyarakat dan juga diaudit oleh lembaga akuntan publik yang kredibel dan juga diawasi oleh negara.
“Sehingga penyimpangan penyimpangan yang terjadi seperti pada kasus ACT ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata dia.
Diketahui, perkara ini bermula pada 29 Oktober 2018, ketika terjadi insiden maskapai Lion Air bernomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, jatuh setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Indonesia. Kejadian tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.
Kemudian, The Boeing Company atau Boeing menyediakan dana USD 25 juta melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Selain itu, Boeing memberikan dana sebesar USD 25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF), yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.
Tiap ahli waris korban Lion Air 610 mendapat santunan dari Boeing sebesar USD 144.320 atau senilai Rp 2 miliar.
Dan dalam perjalanannya dana yang diterima ACT dari perusahaan Boeing tersebut untuk keluarga korban kecelakaan ternyata tidak disalurkan sesuai kesepakatan di awal.
Dalam persidangan terungkap bahwa ACT menerima dana sosial sebesar Rp138.546.388.500 pada 25 Januari 2021 untuk program sosial yang dikelola yayasan tersebut.
Hasil audit akuntan independen ditemukan hanya Rp20.563.857.503 saja yang diperuntukkan bagi program sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty