Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Tolak UU Cipta Kerja Tapi Jokowi Malah Terbitkan Perppu, Refly Harun: Dengan Sadar Presiden Membangkang Konstitusi!

        MK Tolak UU Cipta Kerja Tapi Jokowi Malah Terbitkan Perppu, Refly Harun: Dengan Sadar Presiden Membangkang Konstitusi! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menjadi sorotan usai mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja saat UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

        Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyampaikan pandangannya. Ia menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja ini adalah pembangkangan yang nyata terhadap konstitusi.

        Baca Juga: Buruh Ngaku Kena Prank Jokowi Gegara Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung: Harusnya Buruh Negosiasi dengan Oligarki

        "Saya kira ini pembangkangan terhadap konstitusi yang nyata, secara sadar dilakukan oleh Presiden. Karena yang menerbitkan Perppu oleh Presiden," kata Refly di kawasan Gedung DPR RI, Kamis (5/1/2023).

        Refly berpendapat, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terbit atas perintah untuk membentuk undang-undang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        Sementara, MK menyatakan bahwa Omnibus Law - Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inskonstitusional bersyarat sebagaimana Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

        Baca Juga: Adu Mekanik Makin Panas! Rizal Ramli Kini Sebut Mahfud MD Menjilat Presiden dengan Dukung Perppu: Integritas di Mana?

        "Nah berarti kalau kita pahamkan kalau MK itu sebagai The Guardian of The Constitution, sebagai penjaga konstitusi, maka sengaja dengan jelas, dengan sadar presiden sudah membangkang terhadap konstitusi," jelas Refly.

        Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

        "Hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Mahfud saat konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

        Penerbitan Perppu 2/2022 itu berpedoman pada Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU7/2009.

        Baca Juga: Diprotes Sana-sini, Airlangga Hartarto Sebut Terbitnya Perppu Cipta Kerja untuk Kejayaan Ekonomi Indonesia

        Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa penerbitan Perppu 2/2022 tersebut lantaran telah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyikapi situasi global yang penuh ketidakpastian.

        "Terkait ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30," jelas Airlangga.

        Baca Juga: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Jelang Lengsernya Presiden Jokowi, Disebut Sebagai Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi

        Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja itu mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menurut Airlangga, Indonesia sudah mengatur budget defisit kurang dari tiga persen sehingga sangat mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp1,2 triliun pada 2023.

        "Oleh karena itu ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: