Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Punya Aturan Baru Pemeriksaan Pabean Bidang Impor, Anak Buah Sri Mulyani Beri Penjelasan

        Pemerintah Punya Aturan Baru Pemeriksaan Pabean Bidang Impor, Anak Buah Sri Mulyani Beri Penjelasan Kredit Foto: Kemenkeu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, menerbitkan aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor yang mulai berlaku 12 Januari 2023 mendatang.

        Aturan baru ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 185/PMK.04/2022, sebagai pengganti atas PMK nomor 139/PMK.04/2007, sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015.

        Baca Juga: Eksportir Wajib Tahu, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Soal Kepabeanan Mulai 1 Januari 2023, Simak!

        Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa aturan baru ini terbit dalam rangka simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.

        "Penggantian PMK juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor," ungkap Nirwala, dalam keterangan resmi, pada Jumat (6/1/2023).

        Nirwala menambahkan, penggantian PMK ini merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK). "Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif," tuturnya.

        Adapun pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Penelitian dokumen itu dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) yang meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

        Sementara, pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PFF) dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai.

        "Dalam PMK baru, prosedur penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir kepada Pejabat Bea Cukai atau perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea Cukai kepada Pengusaha TPS. Penggunaan prosedur penyiapan barang di kantor pabean ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean untuk setiap TPS," ujar Nirwala.

        Ia juga mengatakan bahwa aturan terbaru ini mengatur soal pemeriksaan fisik yang dapat dilakukan penundaan, apabila segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka. "Barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di tempat penimbunan sementara (TPS)," lanjut Nirwala.

        Baca Juga: Kebut Penanganan Masalah Sosial DKI Jakarta, Kemenkeu Rela Gelontorkan Dana hingga Rp10 Triliun!

        Nirwala menyampaikan, penundaan tersebut dilakukan apabila pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan. Atau, ketika pengetahuan teknis terkait pemeriksaan fisik barang perlu untuk mendatangkan tenaga ahli teknis tertentu.

        "Serta, jika terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang," pungkas Nirwala.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: