Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kembali Terima Mantan Narapidana Kasus Korupsi Jadi Kader, Romy Membahayakan PPP

        Kembali Terima Mantan Narapidana Kasus Korupsi Jadi Kader, Romy Membahayakan PPP Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kembalinya mantan narapidana kasus korupsi M. Romahurmuziy (Romy) dinilai bisa membahayakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

        "Ini menjadi bahaya bagi persepsi publik terhadap PPP," kata Wakil Majelis Pakar PPP, Anwar Sanusi, di sela konferensi pers "Refleksi Setengah Abad PPP" di kawasan Cipinang Cempedak, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

        Dia berpandangan, secara hukum Romy tidak bersalah lantaran hak politiknya tidak dicabut. Namun, secara etik seharusnya Rommy dapat menyadari bahwa statusnya adalah mantan narapidana.

        Baca Juga: Bukan Hanya Sandiaga Uno, Mardiono Buka-bukaan Soal Bidikan Capres PPP, Ada Sosok Kesayangan Jokowi!

        "Prinsipnya sama. Jadi norma itu bukan hanya norma hukum, ada norma etika dan moral," ujar Anwar.

        Dia mengaku sudah mengingatkan dan mengkritik soal penarikan kembali Rommy ke PPP. Bahkan, Anwar siap pasang badan apabila kritikannya terhadap Romy membuat posisinya di internal partai Kabah terancam.

        "Tetapi saya mengkritik bukan zaman sekarang saja. Saya mengkritik dari zaman Buya (Ismail Hasan), tapi kritiknya Buya bukan politik, lebih ke persona gitu. Oleh karena itu, tidak ada yang salah prinsip menyuarakan yang benar, adil dan jujur," jelas Anwar yang juga Wakil Ketum Forum Kabah Membangun (FKM). 

        Romy sendiri kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. Keputusan pengangkatannya ditandatangani Plt Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, dan Sekjen PPP, Moh. Arwani Thomafi.

        Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati, Menteri PPPA: Tak Ada Toleransi!

        SK pengangkatan itu dibagikan Romy dalam akun Instagram miliknya. Dia mengunggah SK pengangkatan dirinya Nomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022 tentang Perubahan Susunan Personalia Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa bakti 2020-2025.

        Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 20 Januari 2020 menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy karena terbukti menerima suap.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: