Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        INPIST Minta Kejadian di Afrika Jangan Sampai Terulang Lagi

        INPIST Minta Kejadian di Afrika Jangan Sampai Terulang Lagi Kredit Foto: Unsplash/Dominik Vanyi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Institut Energi Pertambangan dan Industri Strategis (INPIST) meminta Presiden Jokowi membentuk tim independen yang melibatkan akademisi, palaku usaha, masyarakat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan media massa menyusun metode evaluasi dan kelayakan perpanjangan KK PT. Vale yang beroperasi di 3 Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

        INPIST menilai kontribusi PT. Vale yang telah beroperasi selama setengah abad belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteran masyarakat dan pembangunan daerah.

        Direktur Eksekutif Lukman Malanuang menilai kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan pendidikan, kesehatan masyarakat, infrastruktur yang buruk dan Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten yang merupakan wilayah kontrak karya PT. Vale belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. 

        "Selain itu transformasi pertambangan ke sumber daya strategis lainnya selama setengah abad PT. Vale beroperasi di kabupaten setempat belum terlihat nyata secara signifikan dan belum terukur dengan baik, misalnya dari aspek infrastruktur transportasi, infrastruktur listrik meliputi jaringan transmisi dan distribusi, infrastruktur pertanian, infrastruktur informasi dan teknologi (IT) hingga ke level perdesaan sangat memprihatinkan," kata Lukman dalam keterangannya.

        "Terkait wilayah Kontrak Karya PT. Vale di tiga Provinsi yakni Sulawesi Selatan seluas  70.566 Ha atau 59,8 persen, Sulwesi Tengah seluas 22.699 Ha atau 19,2 persen dan Sulawesi Tenggara seluas 24.752 Ha atau 21 persen INPIST untuk meminta dilakukan penciutan wilayah KK untuk memberikan kesempatan kepada BUMD dan Pengusaha lokal untuk melakukan pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku berdasarkan asas keadilan dalam pemanfaatan sumberdaya mineral dimana wilayah kerja yang tidak dilakukan pengusahaan oleh PT. Vale dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujarnya.

        "Sudah sewajarnya daerah penghasil sumberdaya mineral dapat tumbuh, berkembang dan maju dengan sumberdaya mineral yang dimilikinya sebagaimana dipahami bahwa sumberdaya mineral adalah sumberdaya tidak pulih suatu saat pasti akan habis, jika agenda transformasi tidak berjalan dengan nyata dan terukur maka daerah penghasil dapat berubah menjadi Kabupaten hantu (ghost regency) di masa mendatang sebagaimana kegagalan pengusahaan pertambangan di negara–negara Afrika," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: