Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Risalah RDP Komisi II: Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Sepakat pada Sistem Proporsional Terbuka

        Risalah RDP Komisi II: Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Sepakat pada Sistem Proporsional Terbuka Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP), disepakati bahwa penyelenggaraan pemilu tahun 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

        Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam risalah rapat tersebut, disepakati bahwa lembaga penyelenggara pemilu taat pada undang-undang.

        Baca Juga: Tanggapi Penolakan 8 Fraksi DPR Soal Proporsional Tertutup, PDIP: Hore-hore Saja...

        "Komisi II DPR secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat melaksanakan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," bunyi risalah dalam RDP yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

        Mengacu pada hal itu, maka KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu pada tahun 2024 dengan sistem proporsional terbuka sesuai dengan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu yang diambil berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) No.22-24/PUU-VI/2008.

        "KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," bunyi risalah RDP.

        Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, tegas meminta lembaga penyelenggara pemilu untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajibannya dalam setiap tahapan pemilu.

        Baca Juga: 8 Fraksi DPR Kian Mantap Tolak Penyelenggaraan Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup

        Dia juga menekankan, baik KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk tetap berada pada posisi yang independen, mandiri, dan profesional dalam menyukseskan gelaran pemilu tahun 2024 nanti.

        "Komisi II DPR RI menekankan kembali agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelengara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024," tegasnya dalam RDP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: