Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

8 Fraksi DPR Kian Mantap Tolak Penyelenggaraan Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup

8 Fraksi DPR Kian Mantap Tolak Penyelenggaraan Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Delapan fraksi partai politik yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menyatakan sikap mendorong agar pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan fraksi partai politik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/1/2023).

Perwakilan Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah untuk mendorong dilakukannya sistem proporsional terbuka. Pertama, Doli menyebut pihaknya akan memberikan penjelasan pada Mahkamah Konsitusi, mengingat DPR merupakan pihak yang akan dimintai penjelasan terkait perkara hal tersebut.

Baca Juga: Gerindra Tak Hadir dalam Pertemuan Petinggi Partai Pendukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Pengamat: Jaga Hubungan dengan PDIP

"Pertama, karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan diminta penjelasan pada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konsitusi itu harus memberikan penjelasan," kata Doli dalam konferensi persnya.

"Disepakati bahwa suara dari delapan (8) fraksi itu setuju tetap berada pada posisi menerapkan sistem proposal terbuka pada pemilu tahun 2024 dan juga diberikan arahan kepada khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di mahkamah konstitusi, untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di mahkamah konstitusi adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," tambahnya.

Langkah selanjutnya, Ketua Komisi II DPR RI itu juga mengatakan, masing-masing partai politik akan berdiri sebagai pihak pemohon Intervensi dalam gugatan tersebut. Dengan begitu, pada saat sidang Mahkamah Konstitusi dimulai, pihaknya akan diikutsertakan.

Selain itu, Doli juga mengatakan bahwa pihaknya akan membahas terkait hal tersebut bersama dengan lembaga penyelenggara pemilu dalam beberapa kesempatan, termasuk rapat dengar pendapat yang saat ini sedang berlangsung di Komisi II DPR RI.

"Langkah politik yang lain adalah, bahwa hari ini komisi II, jam 1 tepatnya nanti akan mengundang penyelenggara pemilu dan juga Menteri dalam negeri untuk membahas seluruh persiapan pemilu khususnya termasuk masalah penetapan penerapan sistem prosa terbuka ini," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: