Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur kepala daerah yang kerap menggunakan kewenangan untuk melarang pembangunan tempat ibadah bagi kaum nonmuslim. Jokowi menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama dalam beribadah.
“Mumpung ketemu bupati dan wali kota, mengenai kebebasan beragama, ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu, memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam kebebasan beragama dan beribadah. Hati-hati beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2. Sekali lagi, dijamin oleh konstitusi,”Kata Jokowi dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023, kemarin.
Jokowi tidak ingin lagi ada kesepakatan yang diambil antara kepala daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang melangkahi aturan konstitusi.Jokowi juga tidak mau bupati dan wali kota sewenang-wenang dengan mengeluarkan regulasi yang melarang pembangunan rumah ibadah atau melarang umat beragama tertentu beribadah.
“Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan ada rapat FKUB misalnya sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Ada peraturan wali kota atau ada instruksi bupati melarang pembangunan tempat ibadah. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah,”tegasnya.
Jokowi mengakui persoalan itu hanya terjadi di sedikit daerah. Namun tetap saja itu harus dihentikan dan dihilangkan. “Meskipun hanya satu, dua, tiga kota atau kabupaten tapi hati-hati mengenai ini, karena saya lihat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir, sesusah itukah orang yang akan beribadah? Sedih loh kalau kita mendengar,”Ucap Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: