Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendes PDTT Gus Halim Berharap RUU Desa Segera Masuk Prolegnas 2023

        Mendes PDTT Gus Halim Berharap RUU Desa Segera Masuk Prolegnas 2023 Kredit Foto: Kemendes PDTT
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bersyukur gagasan penambahan masa jabatan Kepala Desa dalam Undang-Undang Desa kian mendapat dukungan dari banyak stakeholder. Dia berharap, revisi UU Desa tersebut segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023.

        Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, tambahan masa jabatan Kades sebenarnya sudah ia sampaikan sejak Mei 2022 lalu saat bertemu dengan para pakar di Universitas Gajah Mada (UGM).

        Baca Juga: Didemo Ramai-ramai, Presiden Jokowi Akhirnya Ubah Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

        "Tepatnya sekitar bulan Mei tahun lalu (2022), saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para Pakar Ilmu. Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pascapilkades," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).

        Gus Halim menjelaskan, konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Konflik tersebut di beberapa daerah terus berlarut-larut hingga berdampak pembangunan desa tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.

        Baca Juga: Mendes PDTT: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Masyarakat Desa

        "Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di Pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu," ujarnya.

        Sehingga, lanjut Gus Halim, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, serta berdasar kajian dengan para pakar, dapat disimpulkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

        Sejak saat itu, di setiap kesempatan bertatap muka dengan para kades di Indonesia, Gus Halim selalu menyampaikan gagasan tersebut untuk efektivitas pembangunan desa. Bahkan, di setiap kegiatan peresmian, selalu disematkan simbolisasi perjuangan periode kades sembilan tahun, seperti saat ia meresmikan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman Yogyakarta dengan simbol pemukulan gong sembilan kali.

        "Karena saya menyadari betul Pak Lurah, penyelesaian ketegangan paska Pilkades itu memang cukup lama. Makanya kita perjuangkan agar bisa masuk Prolegnas segera," katanya saat launching Bumkamla di Puri Mataram, Sleman, Jumat (18/11/2022).

        Baca Juga: Pakar Kritisi Usulan Masa Jabatan Kepala Desa Sampai 9 Tahun: Tidak Perlu!

        Menurut Gus Halim, mengubah masa jabatan Kades bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun tidak mempengaruhi masa jabatan secara keseluruhan.

        "Sama-sama 18 tahun, hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya 2 periode yang sebelumnya bisa sampai 3 periode," katanya.

        Baca Juga: Mendes Usulkan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi Sembilan Tahun

        Seperti diberitakan, gagasan Gus Halim terkait penambahan masa jabatan kades jadi sembilan tahun terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mulai dari gabungan Apdesi seluruh Indonesia, DPR RI, hingga Presiden Joko Widodo mendukung penuh usulan tersebut.

        Bahkan ribuan kades menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan kades yang saat ini 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: