Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tolak Pileg Sistem Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Berikan Kuasa ke BHPP Partai Demokrat untuk Menjadi Pihak Terkait ke MK

        Tolak Pileg Sistem Proporsional Tertutup, Jansen Sitindaon Berikan Kuasa ke BHPP Partai Demokrat untuk Menjadi Pihak Terkait ke MK Kredit Foto: Partai Demokrat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gugatan yang diajukan sejumlah pihak agar sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan kembali di Indonesia ditanggapi serius oleh Partai Demokrat.

        Politisi Demokrat Jansen Sitindaon SH, MH tegas menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Jansen bahkan memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

        “Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20/1).

        Baca Juga: 'Apakah Anda Berpikir SBY dan Demokrat Mati-matian Perjuangkan Anies Baswedan?' Refly Harun: No, Mereka Mati-matian untuk AHY!

        Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisamemilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

        Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

        “Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

        Baca Juga: Khawatir Perilaku Kekuasaan Menyimpang, Soekarnois Putuskan Dukung Anies Baswedan Jadi Presiden: Santun, Cerdas, dan Sabar!

        Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

        Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

        “Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: