Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Agama Tegaskan Larangan Politik Praktis: Rumah Ibadah Bukan Tempat untuk Kampanye!

        Menteri Agama Tegaskan Larangan Politik Praktis: Rumah Ibadah Bukan Tempat untuk Kampanye! Kredit Foto: Humas Kemenag
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jelang Pilpres 2024, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat imbauan agar para politisi tidak memanfaatkan rumah ibadah menjadi tempat berpolitik, apalagi kampanye.

        Ia juga mengajak masyarakat menjaga kesucian rumah ibadah dari kampanye politik praktis. 

        "Ya kami sudah buat aturannya. Nanti kami akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu. Jadi kami sama-sama menjaga rumah ibadah kita," kata Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

        Yaqut mengatakan Kemenag segera menyampaikan aturan itu sebelum gelaran Pemilu dimulai. 

        Tetapi ia belum memastikan aturan yang dibuat dalam bentuk peraturan menteri atau bukan, lantaran masih dalam pembahasan.

        Baca Juga: Duet Capres-Cawapres yang Satu Ini Tidak Pernah Terdengar Sebelumnya, Airlangga-Moeldoko Dinilai Bakal Rajai Pilpres 2024

        "Nanti kami bahas," ujarnya.

        Disamping itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memperingatkan para politisi atau calon pemimpin maupun wakil rakyat untuk tidak kampanye di tempat ibadah.

        Yahya mengatakan tindakan kampanye di tempat ibadah termasuk tindakan yang amat berbahaya.

        Baca Juga: Cocok Maju Capres di 2029, Puan Maharani Diminta Maju Cawapres Dulu di Pilpres 2024: Bisa dengan Anies atau Prabowo!

        "Ini berbahaya. Kampanye di tempat ibadah itu berbahaya sekali. Tolong jangan, jangan dilakukan, tolong jangan dilakukan," kata Yahya usai audiensi dengan komisioner KPU di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: