Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akibat Insiden Morowali, Wamenaker Imbau Aturan Bahasa, Koordinasi, dan Pelaksanaan Janji Perusahaan

        Akibat Insiden Morowali, Wamenaker Imbau Aturan Bahasa, Koordinasi, dan Pelaksanaan Janji Perusahaan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/aww
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kekacauan industri di Morowali yang terjadi dengan insiden-insiden lapangan telah menjadi sorotan publik dan menjadi momentum pendorong evaluasi serta ruang harapan bagi pekerja untuk menyuarakan pemenuhan hak-hak mereka.

        Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melihat bahwa saat ini telah terjadi banyak ketimpangan dan masalah yang dihadapi pekerja di lapangan, termasuk terkait dengan fasilitas, keselamatan pekerja, serta koordinasi dan komunikasi dengan manajemen.

        Menekankan pada permasalahan yang terjadi, Wamenaker Afriansyah mengimbau agar semua pihak yang terlibat perlu melakukan koordinasi dan komunikasi yang lebih baik. Dengan 25 tahun era reformasi telah berjalan, Wamenaker Afriansyah melihat evaluasi perlu dilakukan. Semangat reformasi perlu dijalankan dalam upaya penyelesaian masalah-masalah yang ada untuk mencari keterbukaan bagi industri yang berjalan di Indonesia saat ini.

        Baca Juga: Kebakaran Crane Hingga Bentrok TKI vs TKA China, Wakil Ketua DPRD Morowali Utara: PT GNI Bermain-main dengan Aturan!

        "Harapan kami ke depan, teman-teman serikat buruh juga, saya juga mengimbau tingkatkan skill dan kemampuan Anda," tutur Wamenaker seperti dikutip dari cuplikan video Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Senin (23/1/2023).

        Untuk mendukung peningkatan kemampuan anak bangsa dan para pekerja, Wamenaker Afriansyah meminta untuk perusahaan-perusahaan melaksanakan janji yang belum terpenuhi, termasuk dalam pemberian fasilitas yang mendukung peningkatan kemampuan dan pembelajaran anak bangsa dan para pekerja. 

        "Satu lagi, masalah pekerja migran Indonesia. Ada kaitannya dengan tenaga kerja asing. Kita saja mengirim PMI ke luar negeri, ke Jepang, ke Korea, ke Taiwan, itu wajib bisa bahasa, minimal dasar. Artinya apa? Saya akan mengimbau kepada DPR juga agar orang-orang, taruhlah TKA ini adalah bekerja di Indonesia sebagai PMI juga, dia wajib juga ikut aturan negara kita. Seperti apa? Bisalah bahasa Indonesia minimal sedikit, mengerti budaya kita sedikit, atau minimal bisa bahasa Cina yang betul-betul bisa mereka gunakan di Indonesia," ujar Wamenaker.

        Setuju dengan imbauan dari Wamenaker Afriansyah, Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu menyampaikan, "saya setuju, tadi banyak sekali menyatakan seakan-akan tidak ada persoalan Tenaga Kerja Asing. Saya menyatakan ada dan itu harus diselesaikan. Saya pikir, jadi jangan menyatakan itu tidak persoalan. Satu, persoalan jumlah, persoalan semua bisa masuk, persoalan gaji, persoalan kelakuan, mohon maaf kelakuan. Jadi saya berharap kita keluar ruangan ini tidak ada persoalan Tenaga Kerja Asing."

        Mengangkat masalah terkait tenaga kerja asing khususnya yang berasal dari Cina, Wamenaker menyebut bahwa ada ketidaksesuaian data yang ada. Sementara data resmi dari direktur tenaga kerja asing kementerian tenaga kerja menyebut sejumlah 547 tenaga kerja asing resmi, data yang berasal dari lapangan justru menunjukkan bahwa tenaga kerja asing yang ada jumlahnya melebihi dari data resmi, mencapai 1312 tenaga kerja dengan latar belakang kemungkinan keberadaan adalah menggunakan visa uji coba kerja.

        "Intinya, ini harus ada koordinasi dan saling komunikasi antara Kementerian lembaga terkait. Saya tambahkan termasuk kementerian investasi, kementerian perindustrian, kementerian ketenagakerjaan, itu harus saling koordinasi karena ini menyangkut negara kita," tutur Wamenaker.

        Wamenaker juga turut menerima masukan lain terkait dengan usulan perwakilan tenaga kerja Indonesia yang berada di industri, yaitu usulan terkait perubahan posisi Pelaksana K3 lapangan di dalam industri yang telah turut menjadi sebab banyak kerancuan. Dari usulan yang ada, posisi Pelaksana K3 diharapkan diisi dari tenaga kerja lokal untuk pengaturan dan standarisasi yang lebih baik dan lebih sesuai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Nurdianti
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: