Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan ke LaNyalla Ditolak PN Jakpus, Fadel Muhammad: Masak Hakim Tak Bisa Mengadili Persoalan!

        Gugatan ke LaNyalla Ditolak PN Jakpus, Fadel Muhammad: Masak Hakim Tak Bisa Mengadili Persoalan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -
        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD, Mahyudin, pada Rabu (18/1/2023) lalu.
         
        Adapun PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengadili surat keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara ihwal pemberhentian Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR.
         
        Menanggapi hal tersebut, Fadel Muhammad menuturkan, PN Jakpus hanya memutuskan putusan sementara. Hal tersebut terjadi, kata Fadel, gugatan yang dilayangkannya merupakan persoalan legislatif, sehingga hakim tidak berkenan membuka perkara tersebut.
         
        "Padahal menurut para lawyer dan pendapat hukum, bisa. Masa hakim tidak bisa mengadili sebuah persoalan," kata Fadel saat ditemui wartawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin (23/1/23).
         
        Fadel menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, dia juga mengatakan akan membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung.
         
        Dia menuturkan, ihwal pelengserannya telah dibawa dalam Rapat Pleno Pimpinan MPR. Dari putusan rapat tersebut, disepakati bahwa pemberhentiannya menuggu keputusan incrakh sebab MPR tidak ingin terlibat dalam persoalan hukum.
         
        "Semua bulat bersuara mengatakan bahwa menunggu sampai menjadi putusan inkracht, karena MPR tidak mau terlibat masalah hukum," terangnya.
         
        Sebelumnya, Kuasa Hukum LaNyalla Mattalitti, Fahmi Bachmid menegaskan bahwa Surat Keputusan DPD merupakan produk hukum yang diambil dari forum tertinggi lembaga negara.
         
        Oleh sebab itu, keputusan tersebut hanya bisa dilakukan melalui sidang paripurna DPD itu sendiri sebagai lembaga negara. Pasalnya, hal tersebut menjadi kewenangan absolut bagi DPD RI.
         
        "Secara yuridis, Surat Keputusan DPD sebagai produk hukum dari hasil sidang paripurna yang merupakan forum tertinggi dari lembaga DPD, hanya bisa dibatalkan melalui proses sidang paripurna DPD itu sendiri atau merupakan kewenangan absolut lembaga DPD," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/23).
         
        Fahmi menuturkan, pihaknya menyertakan beberapa alat bukti untuk memperkuat keputusan hakim, yaitu copy dari Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor: 2/DPDRI/I/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dari Unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2022-2024 tertanggal 18 Agustus 2022.
         
        "Dokumen ini membuktikan bahwa pada Pasal 247 yang menyatakan DPD merupakan Lembaga Perwakilan Daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara Bukan Sebagai Badan Hukum Perdata. Kemudian Pasal 290 Hak Imunitas Ayat (1) Anggota DPD mempunyai Hak Imunitas; Ayat (2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan Pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD," terangnya.
         
        Adapun gugatan yang dilayangkan Fadel Muhammad kepada LaNyalla Mahmud Mattalitti ihwal perbuatan kurang menyenangkan. Pasalnya, menurut Fadel, LaNyalla telah memaksakan menggelar sidang paripurna untuk menurunkan Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR yang disertai mosi tidak percaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: