Republik Afrika Tengah Bentuk Komite untuk Susun Kerangka Hukum terkait Kripto
Salah satu negara berkembang di Afrika Tengah, Republik Afrika tengah kini tengah dalam upaya menyusun kerangka hukum terkait dengan adopsi kripto untuk negara tersebut yang akan dilakukan oleh komite penanggung jawab.
Dilansir dari Cointelegraph pada Selasa (24/1/2023), Presiden Republik Afrika Tengah Faustin-Archange Touadéra menyampaikan bahwa cryptocurrency dinilai dapat membantu dalam menuntaskan hambatan keuangan negara tersebut.
Touadéra percaya bahwa kerangka hukum untuk penggunaan cryptocurrency dapat membantu dalam menciptakan lingkungan yang ramah bisnis. Melalui akses ke cryptocurrency, hambatan moneter akan hilang dan hal ini merupakan tujuan utama dari langkah yang diambil Pemerintah untuk pengembangan ekonomi nasional.
Baca Juga: Afrika Selatan Rilis Klausul Baru terkait Iklan Kripto
Untuk menyusun kerangka hukum terkait adopsi kripto, Republik Afrika Tengah telah membentuk komite yang bertanggungjawab terhadap penyusunan undang-undang kripto yang terdiri dari 15 ahli dari lima kementerian di Republik Afrika Tengah.
Kementerian yang terlibat antara lain termasuk Kementerian Pertambangan dan Geologi, Kementerian Perairan, Hutan, Perburuan, dan Perikanan, Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, Kementerian Perencanaan Kota, Reformasi Tanah, Kota, dan Perumahan, serta Kementerian Kehakiman, Promosi Hak Asasi Manuasia dan Pemerintahan yang Baik.
Melalui kolaborasi yang dijalankan, 15 anggota komite yang dibentuk akan ditugaskan untuk mengerjakan kerangka hukum yang memungkinkan cryptocurrency dapart beroperasi atau diadopsi di Republik Afrika Tengah dalam upayanya untuk mempercepat perkembangan ekonomi nasional dan mengatasi hambatan moneter yang ada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: