Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Afrika Selatan Rilis Klausul Baru terkait Iklan Kripto

Afrika Selatan Rilis Klausul Baru terkait Iklan Kripto Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guna melindungi konsumen dari iklan yang tidak etis, Afrika Selatan melalui Dewan Regulasi Periklanan Afrika Selatan telah memasukkan klausul baru terhadap fitur produk dan layanan cryptocurrency.

Dilansir dari Cointelegraph pada Selasa (24/1/2023), klausul baru diperkenalkan pada Bagian III peraturan iklan Afrika Selatan, di mana perusahaan atau individu di negara tersebut harus mematuhi standar iklan tertentu yang berkaitan dengan penyediaan produk dan layanan mata uang kripto.

Dalam peraturan iklan tersebut, klausul pertama mengharuskan iklan, termasuk yang terkait dengan penawaran cryptocurrency haruslah secara tegas dan jelas menyatakan bahwa investasi dapat mengakibatkan hilangnya modal karena variasi nilai dan fluktuasi. Dalam hal ini, iklan juga tidak boleh bertentangan dengan peringatan tentang potensi kerugian investasi.

Baca Juga: Enggan Tanggung Risiko Sendiri, Bappebti Ingin Bursa Kripto Segera Rampung

Sementara untuk iklan layanan dan produk cryptocurrency tertentu, iklan harus menjelaskannya dengan cara yang mudah dimengerti audiens yang dituju. Iklan juga harus memberikan pesan yang seimbang seputar pengembalian, fitur, manfaat, dan risiko terkait produk atau layanan yang ditawarkan.

Iklan juga tidak boleh memuat informasi yang tidak dapat dibuktikan secara memadai, di mana dalam hal ini tidak boleh memuat janji-janji, termasuk tingkat pengembalian, proyeksi atau prakiraan haruslah dibuktikan secara menyeluruh tentang perhitungan dan kondisi yang berlaku.

Informasi yang berkaitan dengan kinerja masa lalu juga tidak dapat digunakan untuk menjanjikan kinerja atau pengembalian pad amasa mendatang. Iklan pun tidak boleh menyajikan sesuatu yang sifatnya menciptakan kesan baik dari produk atau layanan yang diiklankan.

Iklan dari penyedia layanan cryptocurrency yang bukan merupakan penyedia kredit terdaftar juga tidak boleh mendorong akuisisi kripto menggunakan kredit. Namun, masih diperbolehkan apabila sebatas pada iklan terkait metode pembayaran yang disediakan oleh penyedia layanan.

Bagi duta iklan/merek atau pun influencer media sosial, diharapkan untuk senantiasa mematuhi standar periklanan tertentu, termasuk harus membagikan informasi faktual dan dilarang untuk menawarkan nasihat terkait perdagangan atau investasi dalam aset kripto dan dilarang untuk memberikan janji manfaat atau pengembalian kepada konsumen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: