Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak ingin Jokowi Sedih, Hadi Tjahjanto Pastikan Semua Rumah Ibadah Disertipikasi

        Tak ingin Jokowi Sedih, Hadi Tjahjanto Pastikan Semua Rumah Ibadah Disertipikasi Kredit Foto: Kementerian ATR/BPN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bersedih mengenai kebebasan beribadah di Indonesia. Hal ini disampaikan pada Rakornas Forkompimda pada 17 Januari 2023 silam di Sentul. Merujuk kesedihan Presiden tersebut, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto buka suara.

        "Kita tentu tidak ingin Presiden bersedih hati karena masih adanya kesulitan warga negara untuk beribadah. Hak beribadah itu kan dijamin konstitusi," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (24/1/2023).

        Baca Juga: Masuk Jajaran 5 Menteri Terbaik, Apa Saja Prestasi Hadi Tjahjanto?

        "Hari ini kita menandatangani Nota Kesepahaman antara ATR/BPN dengan Wali Gereja Indonesia, salah satunya adalah langkah untuk menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk beribadah," lanjutnya.

        Konferensi Wali Gereja Indonesia menandatangi nota kesepahaman dan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Selasa (24/1/2023). Bertempat di Ruangan Serbaguna KWI lantai 2, tanda tangan dilakukan oleh Ketua Umum Konferensi Wali Gereja, Mgr. Antonius Subianto, dan Menteri ATR/BPN, Marsekal Hadi Tjahjanto.

        Menurut Hadi, Kementerian ATR/BPN berkomitmen dalam melakukan percepatan sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah dan melaksanakan Nota Kesepahaman dengan berbagai organisasi keagamaan. 

        Hadi Tjahjanto yang juga didampingi oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, melanjutkan bahwa seluruh rumah ibadah, termasuk gereja, akan dikawal dan disertipikasi seluruhnya.

        "Melalui program PTSL semua rumah ibadah akan disertifikasi tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi," ucap Hadi dengan tegas dalam kesempatan tersebut.

        Hadi menuturkan niatnya bahwa negara hadir dalam melindungi aset lembaga atau organisasi guna mendapat kepastian hukum. Sebab, Hadi menemukan ada rumah ibadah yang awalnya aman, tetapi di kemudian hari terdapat masalah. 

        Baca Juga: Tak Lagi Manual, Pemprov DKI Jakarta Miliki Sistem E-Pensertifikatan Aset Tanah

        "Salah satu kerisauan Pak Jokowi adalah saat melihat ada orang hendak beribadah tapi dilarang, ini salah satu upaya kita untuk melakukan pendataan dan sertipikasi aset-aset KWI agar tidak diganggu lagi oleh mafia tanah, juga untuk memberikan kepastian hukum agar warga KWI lebih aman dan nyaman beribadah, jika nanti masih ada lagi mafia tanah akan saya 'gebuk'", ucap Hadi pada kesempatan yang sama.

        Dengan telah dilaksanakannya Nota Kesepahaman dengan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Kementerian ATR/BPN sebelumnya melaksanakan juga dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: