Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Presiden Jokowi: Kita Hargai Proses Hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM) dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan, untuk Richard Eliezer atau Bharada E dituntut menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
Sementara, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (FS) dituntut penjara seumur hidup.
Alhasil, tuntutan JPU terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini berhasil menuai sorotan di tengah masyarakat.
Tak hanya masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara.
Dia juga menegaskan hal itu berlaku untuk semua kasus hukum yang terjadi di Indonesia.
"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," jelas Presiden Jokowi di Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana berharap masyarakat menghormati semua tuntutan JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Klaim Putri Candrawathi: Setelah Melakukan Perbuatan Keji, Brigadir J Diminta untuk Resign
Kejagung juga melihat dalam peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memperhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan.
"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," ujar Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal R.R., Kuat Ma’ruf dan Eliezer telah didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Klaim Putri Candrawathi: Setelah Melakukan Perbuatan Keji, Brigadir J Diminta untuk Resign
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty