Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dorong RUU PPRT, Menteri PPPA: Langkah Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga

        Dorong RUU PPRT, Menteri PPPA: Langkah Perlindungan Terhadap Pekerja Rumah Tangga Kredit Foto: Kementerian PPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung penuh upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

        Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengungkapkan, RUU PRT ini hadir untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya menegakkan prinsip hak asasi manusia.

        Baca Juga: Kawal Kasus Kekerasan Seksual di KemenKopUKM, Menteri PPPA Berharap Tidak Akan Terulang Lagi

        Menteri PPPA menegaskan, untuk mengawal pengesahan RUU PPRT, pemerintah akan mendorong komitmen bersama dan kerja-kerja politik dengan DPR dan masyarakat sipil. Selain itu, Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU PPRT ini juga harus segera memetakan langkah dan strategi yang harus dilakukan selanjutnya terkait siapa yang harus berbuat apa.

        "Kita mendorong DPR agar segera memaripurnakan dan menjadikan RUU PPRT ini inisiatif DPR. Berkaca pada pengalaman pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dalam pembahasannya jika terdapat perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, tinggal bagaimana kita dapat mengakomodir kepentingan seluruh pihak, utamanya PRT dalam hal pengakuan dan perlindungan," tutur Menteri PPPA, dikutip Rabu (25/1/2023).

        Menteri PPPA mengungkapkan, penyempurnaan harus dilakukan melalui pengesahan RUU PPRT ini, mengingat jumlah Pekerja Rumah tangga (PRT) di Indonesia mencapai hampir 2 juta jiwa, dan 18 persen di antaranya adalah PRT anak yang berumur di bawah 18 tahun, dan 84 persen di antaranya adalah perempuan. Menurutnya, pasal-pasal dalam RUU PPRT ini memuat kesepakatan dan kerja sama dalam hal relasi antara majikan dan PRT serta pengawasan terhadap para penyalur.

        "Jumlah tersebut menjadi baseline bagi kami sekaligus tanggung jawab moral bagi Kemen-PPPA untuk memberikan komitmen bagaimana kami akan mengawal pembahasan RUU PPRT ini hingga disahkan menjadi UU. Untuk mendukung langkah tersebut, upaya sosialisasi perlu dilakukan baik secara langsung maupun melalui pemberitaan maupun media sosial," ujarnya.

        Sebelumnya, pada 19 Januari 2023, Presiden Joko Widodo memberikan dukungan untuk adanya payung hukum terhadap perlindungan pekerja rumah tangga yang selama ini masih rentan kehilangan hak-haknya sebagai tenaga kerja di sektor domestik. Oleh karenanya, untuk mempercepat penetapan UU PPRT, Presiden Joko Widodo memerintahkan pada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dengan DPR dan seluruh stakeholder yang terlibat.

        Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menuturkan percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai produk hukum (Undang-Undang) dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan. Terutama dalam melindungi para pekerja domestik atau PRT di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.

        Baca Juga: Bocah 6 Tahun di Mojokerto Diperkosa 3 Anak Berumur 8 Tahun, Ini Kata KemenPPPA

        "Kami mendorong DPR segera mengusulkan menjadi inisiatif bersama pemerintah untuk dibahas dalam RUU Prioritas DPR RI Tahun 2023. Saya kira banyak masyarakat terutama kelompok sipil yang memberikan respons cepat dan baik. Kami juga akan belajar praktik baik dari percepatan pengesahan UU TPKS yang dilakukan oleh Kemen-PPPA dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, kita perlu aktif berkomunikasi dengan DPR melalui komunikasi politik dan memberikan penjelasan terkait apa saja yang dirasa masih kurang pas dalam draft RUU PPRT ini," ujar Menaker.

        Menaker menambahkan harus ada kejelasan hukum yang dapat dijadikan fondasi untuk menyelesaikan persoalan dan memberikan perlindungan PRT. Dari sisi proses usulan hingga saat ini, telah melalui proses panjang selama 18 tahun. Dinamika RUU PPRT ini pun kembali meningkat dengan makin gencarnya masyarakat sipil menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, dan kembali masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: