Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Soal Tuntutan ke Ferdy Sambo Cs: Hormati Proses Hukum!

        Jokowi Soal Tuntutan ke Ferdy Sambo Cs: Hormati Proses Hukum! Kredit Foto: Setkab
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J terus jadi sorotan masyarakat.

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman delapan tahun penjara. Untuk Richard Eliezer atau Bharada E dituntut menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

        Sementara, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (FS) dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara.

        Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Harusnya Sambo Dapat Hukuman Mati, Putri Candrawathi Seumur Hidup, dan Bharada E di Bawah 5 Tahun Penjara!

        Dia juga menegaskan hal itu berlaku untuk semua kasus hukum yang terjadi di Indonesia.

        "Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," jelas Presiden Jokowi di Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).

        Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana berharap masyarakat menghormati semua tuntutan JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

        Kejagung juga melihat dalam peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memerhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan. "Hormatilah kewenangan tuntutan itu.

        Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," ujar Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

        Baca Juga: 'Nyanyian' AHY Sebut Ada Pihak yang Ingin Koalisi Pengusung Anies Baswedan Tak Terbentuk, Refly Harun Blak-blakan: Salah Satunya Istana!

        Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal R.R., Kuat Ma’ruf dan Eliezer telah didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

        Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: