Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Saja Menahan Diri, Kades Diminta Ingat Demokrasi: Jangan Serakah Akan Kekuasaan!

        Jokowi Saja Menahan Diri, Kades Diminta Ingat Demokrasi: Jangan Serakah Akan Kekuasaan! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua PBNU Bidang Hukum dan Pendidikan, Mohamad Syafi’ Alielha menyoroti keinginan kepala desa alias kades untuk memperpanjang masa jabatan.

        Dirinya mengatakan hal tersebut menyimpang dari demokrasi karena tak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

        Baca Juga: Luangkan Waktu Buat Nyindir Anies Baswedan, Menterinya Jokowi Disorot Tajam: Jalankan Amanah Saja, Cukup!

        Tak hanya itu, menurutnya wacana tersebut hanyalah sebuah bentuk dari keserakahan akan kekuasaan.

        "Undang-Undang (UU) sekarang mengatur masa jabatan enam tahun dan kalau tidak salah bisa tiga kali, itu sudah sangat cukup. Prinsip demokrasi dan good governance mensyaratkan adanya pembatasan kekuasaan," katanya saat dihubungi Republika.co.id pada Rabu (25/1/2023).

        Kemudian, dia melanjutkan semakin lama sebuah kekuasaan bukan semakin baik buat demokrasi dan kepentingan masyarakat tapi akan cenderung mengarah pada terpusatnya kekuasaan ke hanya beberapa pihak. "Dan akan membuat kekuasaan menyimpang dari tujuan kebaikan bersama," kata dia.

        Dia menambahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengurusi 200 juta orang lebih dari Sabang sampai Merauke saja berdasarkan semangat reformasi dibatasi hanya dua kali.

        Baca Juga: Kontroversi Sinyal Munculnya Dinasti, Manuver Kaesang Disoroti: Dia Tentu Belajar dari Jokowi

        "Apalagi kepala desa yang hanya mengurusi ribuan orang. Menurut saya, Undang-Undang sekarang sudah lebih dari cukup," kata dia.

        Sebelumnya diketahui, Pada Selasa (17/1/2023) lalu, ratusan kades menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa. 

        Baca Juga: Ujungnya Jadi Pendukung Anies, Cerita Eks Loyalis Ahok Diperingati Lieus Sungkharisma: Kok Gue Bisa Salah Dukung...

        Pada hari yang sama, politisi PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Usai bertemu, Budiman menyebut Presiden Jokowi setuju dengan tuntutan memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun itu. 

        Kemarin, Senin (23/1/2023), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar masa jabatan kades diperpanjang jadi sembilan tahun dengan maksimal tiga periode. 

        Baca Juga: Macam Puan Ikuti Jejak Megawati, Wejangan Buat Kaesang bin Jokowi: Jangan Bawa-bawa Nama Orang Tua

        Dengan begitu, seorang kades bisa menjabat selama 27 tahun. Untuk diketahui, UU Desa saat ini mengatur masa jabatan kades enam tahun dengan maksimal tiga periode, sehingga total 18 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: