Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan peserta Pemilu 2024 diperbolehkan memiliki 10 akun media sosial (medsos) di setiap platform.
Hal itu kata dia diberlakukan sesuai dengan Pasal 35 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
"(Misalnya) Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," katanya dalam diskusi bertajuk "Pers dan Pemilu Serentak 2024" yang diikuti secara daring, Kamis (26/1/2023).
Sementara itu, dikatakan Afif, ada 13 platform medsos yang diawasi. Hal tersebut sebagaimana gugus tugas bentukan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga: Makin Pede Hadapi Pemilu 2024, Giring Ganesha Klaim 1000 Orang Gabung PSI Setiap Harinya
"Kalau enggak salah 13 platform," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI berencana membuat satuan tugas untuk mengawasi media sosial menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Tim khusus itu bisa mempidanakan pelaku kampanye hitam (black campaign), fitnah dan hoaks di jejaring sosial.
Baca Juga: Bersiap Mulai Ikuti Arahan Megawati Jelang Pemilu 2024, Gibran: Turun, Harus Turun!
Tentunya, pelaku diancam pidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty