Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DKPP Tangani 76 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sejak Desember 2022

        DKPP Tangani 76 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Sejak Desember 2022 Kredit Foto: Dkpp
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sedang menangani sebanyak 76 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sejak akhir tahun 2022.

        “Terdapat 82 aduan dugaan pelanggaran KEPP yang diterima DKPP selama periode 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 aduan di antaranya masih dalam proses verifikasi,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, kemarin.

        Baca Juga: Andre Rosiade Dorong Bentuk Pansus Investigasi Proyek Meikarta

        Heddy memperkirakan jumlah aduan tersebut akan meningkat seiring dengan berjalannya tahapan Pemilu Serentak 2024. Dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023, DKPP telah melakukan 11 kali kegiatan verifikasi, yang terdiri atas tujuh kali verifikasi administrasi dan empat kali verifikasi materiel aduan. Kegiatan verifikasi itu dilakukan bersamaan dengan sidang pemeriksaan perkara- perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah dijadwalkan.

        Sepanjang Desember 2022 hingga Januari 2023, DKPP telah melakukan 13 kali sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP, dengan rincian sembilan sidang pemeriksaan pada Desember 2022 dan empat sidang pemeriksaan pada 1-20 Januari 2023.

        “Selama 37 hari kerja, pada periode 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023, rata-rata kegiatan verifikasi yang telah kami lakukan sebanyak dua kegiatan setiap pekan. Bersamaan dengan itu, kami juga menyidangkan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah memenuhi persyaratan materiil,” jelasnya

        Selain itu, Heddy menambahkan DKPP juga tetap menerima dan memberikan pelayanan terhadap aduan baru yang terus masuk setiap harinya. DKPP berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana diamanatkan Pasal 159 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

        Menurutnya, seluruh jajaran DKPP memiliki semangat yang sama dalam menegakkan KEPP demi mewujudkan pemilu berintegritas dan berkualitas. “Kami berkomitmen untuk menjaga api semangat ini agar dapat mewariskan pemilu yang berintegritas dan terpercaya pada generasi selanjutnya,” jelasnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: