Aturan Soal Masa Jabatan Kades Digugat Eliadi, Dukungan Jokowi Dinanti: Ingat Amanat Reformasi 1998
Direktur Politik Perundang Undangan 2Indos Khalid Akbar kembali menyoroti perkembangan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa alias kades.
Kali ini pihaknya menyoroti gugatan terkait Undang-undang Desa yang dilayangkan oleh Eliadi Hulu. Warga Nias tersebut menuntut agar masa jabatan kades dikupas menjadi lima tahun serta hanya dua periode saja, terbalik dengan keinginan dari sejumlah kades di Indonesia.
Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Kirim Surat Terbuka ke Jokowi Soal Bahaya BPA
Menanggapi hal tersebut, Khalid mendukung langkah dari Eliadi. Dirinya mengingatkan bahwa hukum dibuat demi mencegah orang-orang yang memiliki kekuatan untuk mempunyai kekuasaan tidak terbatas.
Tak hanya itu, advokat ini juga menilai gugatan tersebut patut untuk diperjuangkan serta mendapatkan dukungan semua pihak termasuk dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Pelayangan 'Judicial Review' atas pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menurutnya adalah bagian dari perjuangan untuk menegakkan amanat Reformasi 1998.
Khalid juga berharap Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Resmi Konstitusi (UUD NRI 1945), mengabulkan hal tersebut agar jangka waktu dan perioderisasi kekuasaan sama sampai dengan level pemerintahan desa. Patutnya, dibatasi dan berpedoman pada Pasal 7 UUD NRI 1945.
Baca Juga: Jokowi Panggil Surya Paloh ke Istana, Anies Baswedan Undang Tim Kecil Koalisi Perubahan, Ada Apa?
Dirinya mengatakan bahwa tak perlu sembilan tahun masa jabatan, jika selama enam tahun beberapa desa dipimpin oleh kepala desa yang tidak kompeten dan tidak kapabel, maka masyarakat desa akan mengalami kerugian struktural dan kultural dalam jangka waktu sangat lama.
Diketahui, Warga Nias, Eliadi Hulu, menggugat Undang-undang Desa ke Mahkamah Konstitusi dengan permintaan masa jabatan kades cukup selama lima tahun.
Pasal yang dimaksud ialah Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang masa jabatan dan periodisasi jabatan kepala desa. Secara lengkap, pasal tersebut berbunyi:
Baca Juga: Surya Paloh dan Jokowi Lakukan Pertemuan, Elite NasDem: Sangat Bagus untuk Bangsa
Pasal 39
- Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
- Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
Eliadi Hulu meminta agar:
- Menyatakan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Kepala Desa memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan."
- Menyatakan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Pengujian ini dilatarbelakangi oleh inkosntitusionalitas Pasal 39 UU Desa yang bertentangan dengan masa jabatan politis yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7 yang mengatur tentang masa jabatan dan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden," ucap Eliadi Hulu dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: