Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Arsul Sani Sebut Vonis Lepas Bos Indosurya Melukai Rasa Keadilan

        Arsul Sani Sebut Vonis Lepas Bos Indosurya Melukai Rasa Keadilan Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti soal vonis lepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria.

        Menurut Arsul, bebas lepas bos Indosurya telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban.

        “Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” papar Arsul dalam siaran persnya, Minggu (29/1/2023).

        Politisi dari Fraksi PPP ini mengungkapkan, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut.

        Baca Juga: Ada Indikasi Ketidakadilan yang Melibatkan Tenaga Kerja China di Bentrokan Morowali, Anwar Abbas Minta Pemerintah Berbenah: Menyakiti...

        Seperti apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.

        “Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya? Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?” tanya Arsul.

        Arsul berpendapat, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti pasti tidak ada unsur pidana. Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang.

        Baca Juga: Tiada Henti Gangguan Menghampiri Anies Baswedan, Aktivis: Lawan Takut, Istana Sudah Sampai pada Kesimpulan Anies Bakal Menang di Pilpres!

        Termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah.

        “Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” tegas Arsul.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: