Menteri Bahlil: Ada 21 Komoditas yang Bakal Kena Larangan Ekspor Barang Mentah hingga 2040
Menteri Investasi/Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkap ada 21 komoditas yang bakal kena larangan ekspor barang mentah hingga 2040 mendatang.
Adapun kebijakan itu bertujuan untuk mendorong hilirisasi produk sumber daya alam (SDA) dalam negeri sehingga dapat memberikan nilai tambah.
Sebelumnya, sudah ada empat komoditas yang bahan mentahnya dilarang untuk diekspor, yakni nikel, bauksit, tembaga, dan timah. Kini, pemerintah memperluas cakupannya menjadi 21 komoditas.
Baca Juga: Menteri Bahlil Sebut Indonesia Jadi Tujuan Menarik untuk Investasi, Ini Alasannya
"Kami sudah membangun peta jalan hilirasi bagi Indonesia sampai 2040 di 21 komoditas," kata dia dalam webinar Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rabu (8/2/2023).
Lebih lanjut, Bahlil mengungkap total investasi seluruh komoditas itu mencapai US$545,3 miliar. Bila menggunakan kurs Rp15.100, maka nilainya sejumlah Rp8,2 triliun.
"Ini adalah strategi yang harus Indonesia lakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita, mendorong menjadi negara yang baik, dan mengoptimalisasikan sumber daya alam yang ada," tuturnya.
Adapun 21 komoditas itu di antaranya:
1. Batu bara
2. Nikel
3. Timah
4. Tembaga
5. Bauksit
6. Besi baja
7. Emas perak
8. Aspal buton
9. Minyak bumi
10. Gas bumi
11. Sawit
12. Kelapa
13. Karet
14. Biofuel
15. Kayu log
16. Getah pinus
17. Udang
18. Perikanan
19. Rajungan
20. Rumput laut
21. Garam
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: