Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahli Bahasa dalam Sidang Ijazah Palsu Presiden Jokowi Dianggap ‘Ngawur’, Ahmad Khozinudin: Masa Bilang Diperiksa 2 Tahun Lalu?

        Ahli Bahasa dalam Sidang Ijazah Palsu Presiden Jokowi Dianggap ‘Ngawur’, Ahmad Khozinudin: Masa Bilang Diperiksa 2 Tahun Lalu? Kredit Foto: Youtube Channel Ahmad Khozinudin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahmad Khozinudin, salah satu kuasa hukum Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yang menjadi tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi menyayangkan kualitas saksi ahli yang muncul dalam persidangan. 

        Khozinudin melalui youtube channelnya, Jumat (10/02/23) menceritakan mengenai kejanggalan persidangan terutama kesaksian dari saksi ahli yang ditampilkan jasa penuntut umum. 

        “Jadi ini hari Kamis kemarin, kami telah mendampingi Gus Dur dan Bambang Tri dalam agenda pemeriksaan keterangan. Dan ada dua ahli yang dihadirkan,” katanya.

        Baca Juga: Gus Halim: RPL Desa Tidak Boleh Jadi Lahan Stempel Ijazah Sarjana

        Yang pertama, ahli sosiologi hukum dan yang kedua ahli bahasa. Dan yang menarik kata Ahmada adalah ahli bahasa yang memberikan keterangan. 

        “Ia sempat merevisi sejumlah keterangan-keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan sangat tendensius secara subjektif menyerang pribadi lawyer terutama bank Eggi Sudjana,” jelasnya.

        “Dia bahkan menuding Eggi Sudjana sebagai orang tidak paham bahasa, tetapi kemarin ya pada Selasa sebelumnya ya ketika diuji kemampuan kebahasaan ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut pun ternyata Kedodoran dan keteteran,” ungkapnya.

        “Bahkan terakhir dirinya juga merevisi sejumlah keterangan-keterangan tadi yang saya sebutkan di dalam BAP-nya. Dan bahkan ahli bahasa ini lupa ya kapan diperiksa, awalnya ahli bahasa ini keceplosan sudah periksa 2 tahun yang lalu,” jelasnya.

        Ahmad kemudian mengatakan bahwa tim kuasa hukum menduga-duga kalau pemeriksaan ahli bahasa sudah 2 tahun yang lalu padahal perkara ini baru diperiksa pada bulan September.

        “Ya laporannya kan 29 September 2022 jadi baru satu tahun kalau hitungan tahun. Kalau hitungan bulan ya baru September sampai Januari ya baru 4 bulan,” kata dia.

        Baca Juga: Namanya Dibawa dalam Keributan Netizen Hingga Tersindir Ijazah Palsu Jokowi, Gibran Heran: Salah Saya Apa Pak?

        Dan kemudian kata Khozinudin, pihaknya mengaitkan dengan keterangan-keterangan ahli bahasa ini di beberapa perkara yang lain.

        “Kemarin rekan sejawat saya, Mahmud Esa atau kami ya sering memanggilnya sebagai dengan panggilan akrab Engkong ya. Dia ini kan ikut beberapa sidang Habib Bahar dan yang lainnya, dia bilang itu keterangan dari ahli bahasa ini sama,” katanya.

        “Jadi seperti copy paste dengan keterangan-keterangan yang pernah ahli bahasa sampaikan pada kasus atau persidangan perkara lainnya,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: