Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Ijazah Jokowi Ternyata Bermula dari Cuitan Kader PSI

Kasus Ijazah Jokowi Ternyata Bermula dari Cuitan Kader PSI Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengungkap alasan mengapa dirinya menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengandung kekeliruan mengenai objek perkara atau error in objecto.

Ia menjelaskan bahwa kajian yang ia lakukan bukan terhadap dokumen yang diklaim sebagai milik Jokowi. Ia mengaku melakukan penelitian terhadap dokumen digital yang berasal dari unggahan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama di X @DianSandiU pada 1 April 2025.

Baca Juga: FIFA Kecam Tuduhan Mesir: Protes Tanpa Bukti Tidak Punya Tempat di Sepak Bola Apalagi di Piala Dunia

"Terjadi error in objecto dan error in persona, yang artinya, objek yang didakwakan kepada saya itu salah secara objek, karena yang saya lakukan pengkajian, adalah benda digital, objek digital, yang beredar di internet, yang dimiliki oleh Saudara Dian Sandi," jelas Dokter Tifa, dikutip Jumat (10/7).

Dokter Tifa mengatakan dakwaan jaksa justru mengaitkan kajian tersebut dengan dokumen yang disebut sebagai ijazah milik dari Joko Widodo. Menurutnya, kedua objek tersebut berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan analisis terhadap dokumen digital yang diklaim berasal dari Jokowi.

"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo," ujarnya.

Atas dasar itu, influencer tersebut menyatakan dakwaan yang diarahkan kepadanya mengandung kekeliruan objek (error in objecto), sehingga menurutnya menjadi salah satu alasan mengapa proses persidangan seharusnya dipertimbangkan kembali.

Dokter Tifa, selain menyoroti objek perkara, juga mempersoalkan apa yang disebutnya sebagai error in persona. Ia menilai terdapat perubahan mengenai locus delicti maupun tempus delicti dalam proses hukum yang berujung pada dakwaan terhadap dirinya.

Menurut Dokter Tifa, laporan yang dibuat mantan presiden terhadapnya pada 30 April 2025 kemudian dikaitkan dengan rentang peristiwa hingga Mei 2025 sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

"Dia melaporkan tanggal 30 April 2025 atas peristiwa yang terjadi bulan Mei 2025, itu sesuatu yang sangat tidak masuk akal," kata Dokter Tifa.

Dalam pandangannya, dua hal tersebut menjadi kelemahan utama surat dakwaan yang saat ini tengah diuji melalui mekanisme eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Siapkan Berbagai Skenario, Israel Diam-diam Nantikan Kembali Berkobarnya Perang Iran-Amerika

Sementara itu, perkara masih terus berproses dan majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan yang diajukan sebelum melanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar