Telak! Ada Klausul Pelunasan dalam Perjanjian, Tanpa Sandiaga Uno Salat Istikharah pun Utang Anies Baswedan Sudah Lunas!
Perkara utang puluhan miliar Anies Baswedan ke Sandiaga Uno yang diributkan akhir-akhir ini perlahan terkuak ke publik. Selain penjelasan dari kubu Anies ataupun Anies sendiri, kini dokumen perjanjian yang menjadi bukti utang pun sudah tersebar. Diketahui ada klausul di mana Anies tidak perlu membayar utang yang diributkan jika Anies-Sandi menang di Pilkada DKI Jakarta.
Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Pengamat Politik Refly Harun menganggap bahwa perkara utang sudah jelas tak ada keraguan bahwa Anies sudah tidak lagi menanggung semua itu.
“Jadi jelas artinya sekarang tidak ada lagi keraguan,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Senin (13/2/23).
Refly menyoroti respons Sandiaga Uno yang mengeluarkan statement setelah melakukan Salat Istikharah dan diskusi dengan keluarga, dirinya mengikhlaskan utang.
Padahal, jika merujuk pada perjanjian yang ada, maka utang itu sudah lunas mengingat klausul pelunasan yang tertera.
“Utang itu tanpa salat istikharah pun sudah lunas dengan sendirinya, karena surat perjanjian itu sendiri mengatakan demikian yaitu kalau menang maka surat itu jadi bukti habis utang-utang tersebut,” ungkapnya.
Mengenai anggapan bahwa yang menandatangani dokumen tersebut hanya Anies, maka menurut Refly jika itu dipermasalahkan maka utang piutang Anies malah bisa dikatakan tidak ada.
Dengan adanya dokumen utang yang ditandatangani Anies tersebut menurut Refly adalah insiatif baik dari Anies untuk mengakui adanya utang. Belum lagi soal Erwin Aksa dan Aksa Mahmud yang dalam dokumen tersebut tertulis bahwa mereka adalah pihak yang tadinya menjanjikan adanya biaya untuk keperluan Anies dan Sandi di 2017.
"Justru karena yang tanda tangan hanya Anies Baswedan orang bisa mengatakan tidak sah dong utang piutangnya, jadi tidak perlu ada utang. Ini pun artinya niat baik Anies untuk mengakui bahwa ada utang," ujarnya.
“Dia tahu bahwa pengakuan itu diperlukan barangkali Sandi memerlukan karena dia berharap ada yang namanya cost recovery dari Erwin Aksa atau Aksa Mahmud agar barangkali dia berpikir jangan dia habis-habis banget,” tambahnya.
Terkait klarifikasi, Refly menilai jika dokumen yang tersebar adalah asli maka tak perlu dilakukan, sebaliknya jika itu merupakan dokumen palsu maka pihak-pihak terkait khususnya selain Anies terkait perjanjian tersebut harus diklarifikasi, dan sampai sekarang belum ada bantahan terkait kebenaran di dalam dokumen yang beredar.
“Apa perlu klarifikasi? Klraifikasi itu kalau dokumen ini tidak benar, tapi kalau dokumen ini benar apa yang perlu diklarifikasi?” ujar Refly.
Terbaru, Setelah terbongkar jelas mengenai klausul pelunasan yang ada, Sandiaga tetap memilih untuk tidak membahas masalah tersebut ataupun menarik ucapannya soal Salat Istikharah dan mengikhlaskan.
Ia mengatakan kalau masalah ini diteruskan akan memecah bangsa Indonesia.
“Karena ini berpotensi memecah belah kita, sementara kontestasi demokrasi ini harus kita rawat, pertemanan harus dijaga, persahabatan harus terus kita utamakan," ujar Sandi di Makassar, dikutip dari laman CNN Indonesia, Senin (13/2/23).
"Saya sampaikan, saya sudah memutuskan tidak memperpanjang diskursus mengenai yang selama ini kita bicarakan," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: