Jelaskan Pinjaman Sandiaga, Pengakuan Anies Baswedan Buka Kotak Pandora: Jangan Maju, Bangsa Ini Tak Butuh...

Jelaskan Pinjaman Sandiaga, Pengakuan Anies Baswedan Buka Kotak Pandora: Jangan Maju, Bangsa Ini Tak Butuh... Kredit Foto: Instagram/Fahri Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Gerola, Fahri Hamzah menyoroti pengakuan terkait dengan utang yang dimiliki Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno.

Baca Juga: Embel-embel Perubahan Lewat Anies Baswedan, Jargon NasDem Disorot Tajam: Mereka Tak Ada Bedanya

Dirinya mengatakan hal yang dilakukan di belakang layar tersebut seharusnya tak terjadi karena sangat dekat akan korupsi.

Menurutnya, hal itu berkaca pada bentuk kerja sama yang tidak sehat dari pemerintah di mana Anies sebagai gubernur dan pihak ketiga yang memberikan pinjaman dana kampanye tersebut.

"Pinjam meminjam uang di belakang layar dengan janji lunas setelah berkuasa adalah bentuk perencanaan korupsi yang sangat kasat mata, praktik ini harus kita hentikan kalau kita ingin Indonesia bebas dari korupsi, #StopBiayaPolitikIlegal," tulis Fahri Hamzah melalui akun Twitternya, dikutip Senin (13/2/2023).

"Kalau jadi kandidat dan ternyata juga disuruh menanggung biaya pemilu dan kampanye, ya mendingan tidak maju. Kita jangan pernah merasa seolah saking bangsa ini memerlukan kita lalu kita merusak prinsip kita demi tujuan itu. Bangsa ini tidak membutuhkan kita dengan cara itu," tegasnya kembali.

Namun demikian, Fahri Hamzah mengatakan dia tidak sedang membicarakan siapa-siapa. Walaupun begitu masalah tersebut muncul saat santer isu utang Anies Baswedan.

Baca Juga: Niatnya Menggoda Anies, Jajarannya Amien Rais Sengaja Tak Undang Jokowi: Kita Sudah Putuskan...

Yang dibicarakan adalah sistem pembiayaan kampanye dan pemilu yang harus dibersihkan dari peluang masuknya dana-dana haram dan ilegal.

Hingga saat ini belum ada kejelasan soal uang Rp 50 miliar yang berubah dari pinjaman jadi sumbangan.

Namun dalam peraturan KPU diatur sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

Baca Juga: Bersatu Lawan Anies Baswedan, Duet Prabowo-Airlangga Sulit Dikalahkan: Suara Jokowi Akan Pindah...

Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) .

Batasan ini sesuai dengan Peraturan KPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 7 ayat 1 sampai 3, berbunyi:

(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.

(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.

Baca Juga: Masalah Utang Sampai Sudutkan Anies Baswedan, Manuver Sandiaga Disorot Tajam: Kampanye Hitam...

(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: