Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Presdir yang Datang, Komisi VI DPR Pertanyakan Identitas CEO PT MSU Meikarta di RDPU

        Bukan Presdir yang Datang, Komisi VI DPR Pertanyakan Identitas CEO PT MSU Meikarta di RDPU Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi VI DPR RI mempertanyakan identitas CEO PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Indra Azwar di rapat dengar pendapat umum (RDPU). PT MSU sendiri merupakan pengembang proyek Meikarta.

        Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Hendrik Lewerissa mulai menyodorkan cecaran pertanyaan terkait identitas Indra dengan menginterupsi rapat.

        Sebab, PT MSU merupakan badan hukum. Sementara organ Perseroan badan hukum Indonesia tidak mengenal CEO.

        Baca Juga: Komitmen Lippo Janji Serahkan 18 Ribu Unit Apartemen Meikarta ke Konsumen hingga 2027

        "CEO itu entitas asing. Ini apa sebenarnya posisi beliau di PT MSU ini? Sehingga kita berhubungan dengan orang yang tepat," kata Hendrik, sebagaimana yang dipantau melalui akun YouTube Komisi VI DPR RI Channel, Selasa (14/2/2023).

        Melanjutkan Hendrik, anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade juga mempersoalkan posisi Indra. Dia menjelaskan undangan RDPU ditujukan untuk Presiden Direktur PT MSU Reza Chatab. Sedangkan, berdasarkan pengetahuan dia, Indra hanya sebatas level manajer.

        "Undangan kami tuh Presiden Direktur," tegas dia. "Pertama ya, Bapak sudah mangkir sekali, waktu kita undang Presdir Meikarta. Hari ini kita undang lagi, yang dikirim CEO-nya, bukan Presdir Meikarta."

        Menanggapi cecaran anggota Komisi VI DPR RI, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) Ketut Budi Wijaya menjelaskan kehadiran Indra merupakan usulannya. Dia menduga RDPU akan lebih banyak membahas persoalan teknis, sehingga ia meyakini Indra akan lebih tepat menjadi representasi guna menjawab pertanyaan-pertanyaan saat rapat.

        "Saya pikir rapat dengar pendapat ini lebih banyak menyangkut hal-hal yang praktis di lapangan dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Pak Indra Aswar. Memang di lapangan Pak Indra yang menangani, termasuk keluhan-keluhan dari pembeli atau konsumen," jelas dia.

        Tak puas dengan jawaban Ketut, Hendrik kembali menyinggung jabatan Indra. Pasalnya, dalam akta pendirian Perseroan dijelaskan bahwa yang boleh merepresentasikan perusahaan adalah jajaran direksi.

        "Apakah Bapak CEO ini direksi atau bukan? Kalau bukan direksi, berarti Bapak tidak dalam posisi merepresentasi perusahaan ke luar, apalagi berhadapan dengan parlemen," tandasnya.

        Ketut kemudian merespons dengan menjelaskan bahwa LPCK merupakan pemilik 49% saham PT MSU. Sementara 51% lainnya merupakan konsorsium dari perusahaan China, Hong Kong, dan Singapura.

        Akan tetapi, konsorsium tersebut menghilang sejak PKPU diterbitkan.

        "Betul, konsorsium. Tapi, memang karena sistem mereka, waktu mereka masuk ke Indonesia, mereka mempergunakan banyak broker," tutur Ketut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: