Kredit Foto: MPR
Sebagai bagian dari kepulauan Indonesia, mempertahankan teritorial Papua adalah hal yang penting untuk dilakukan pemerintah Indonesia. Bumi Cendrawasih ini memiliki peran panjang nan heroik dalam perjalanan sejarah Indonesia, mulai dari era pergerakan kemerdekaan hingga saat ini.
Apalagi, Papua diwarnai dengan berbagai dinamika yang sangat menyentuh nuansa kebersamaan dan persatuan yang perlu terus dijaga dan dirawat dengan harmonis. Dalam duka akibat gempa di Jayapura dan kekerasan kelompok bersenjata (KKB) di Nduga, tercatat berbagai perkembangan yang signifikan di Papua.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengungkapkan, untuk menghadapi dinamika tersebut, Papua memerlukan komitmen dan kenegarawanan untuk tetap merengkuh dan menjaga agar kebersamaan dalam konteks NKRI, tetap selalu bisa diwujudkan, disukseskan, dan dimajukan untuk maju sejahteranya Papua dan warganya.
"Dan salah satu pintu besar untuk masuk merealisasikan semua itu adalah melalui jalur pendidikan," ujar HNW dalam keterangan tertulisnya.
Dia menilai, pentingnya bidang pendidikan sebagai pintu besar mewujudkan Papua yang maju dan sejahtera dalam bingkai NKRI. HNW juga mengaku menyambut baik dan mendukung serta bangga dengan terus berkembangnya lembaga-lembaga pendidikan di Papua termasuk lembaga pendidikan tinggi, yang jumlahnya terus meningkat.
Salah satunya adalah dengan berdiri dan disahkannya Universitas Papua Madani Jayapura (UPMJ). Masyarakat Papua, lanjut HNW, patut bersyukur bahwa pemerintah RI dan DPR sangat memperhatikan pendidikan di Papua.
Hingga dalam perubahan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang disahkan DPR pada Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-5 Tahun Sidang 2020-2021, ada beberapa poin penting yang bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan di Papua.
Pada Pasal 34, dana Otsus Papua dinaikkan menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional pertahun dan akan dibayarkan sampai tahun 2041 dengan jumlah diperkirakan sebesar Rp234,6 Triliun. Jumlah tersebut lebih dari kucuran dana Otsus Papua dua dekade yang lalu yang hanya sebesar Rp101,2 Triliun.
Untuk mengupayakan dan menjaga agar dana tersebut dipergunakan dengan benar, kata dia, Pasal 36 mewajibkan alokasi anggaran. Untuk pendidikan sebesar 35 persen, untuk kesehatan 25 persen, untuk infrastruktur 30 persen, dan sebesar 10 persen untuk pemberdayaan masyarakat adat.
"Angka-angka tersebut memberikan penegasan bahwa ada political will yang sangat kuat dari pemerintah pusat dan DPR RI, untuk meningkatkan dana Otsus dan lebih spesifik peningkatan untuk bidang pendidikan rakyat Papua. Bahkan, alokasi yang 35 persen itu lebih tinggi dari ketentuan UUD yang menetapkan 20 persen APBN/APBD untuk pendidikan," kata dia
"Ini sesuatu yang luar biasa, saya harap pemimpin, wakil rakyat, media dan masyarakat Papua menjaganya, mengawalnya, dan menggunakannya sebagai mana mestinya untuk kemaslahatan, kemajuan, dan kesejahteraan seluruh warga Papua," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: