DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Airlangga Hartarto: Ada Fraksi Setuju dan Tidak Setuju
Rapat kerja pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI menghasilkan keputusan RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dibawa ke sidang Rapat Paripurna DPR RI, menuju pengesahan menjadi Undang-Undang.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, dalam rapat tersebut, ada dua fraksi yang saling berlawanan dalam memandang Perppu Cipta Kerja itu.
Baca Juga: Heboh Masalah Perppu Cipta Kerja Kian Disoroti, Loyalis AHY: Tega Betul, Jokowi Khianati Konstitusi!
"Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya," ungkap Airlangga.
Sementara itu, menurut Airlangga sendiri, Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga, kata dia, manfaat tersebut perlu diteruskan.
"Hal ini menunjukan Pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi, edukasi, konsultasi, bimbingan teknis, bahkan pendampingan yang diperlukan dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja," kata Airlangga.
Lebih jauh, Airlangga menjelaskan pemerintah menetapkan Perppu Cipta Kerja sebagai kebijakan antisipatif dalam penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural.
"Penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945," tuturnya.
Baca Juga: Minta DPR Segera Sepakati Perppu Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Urgen dan Penting!
Namun, menurut Airlangga, pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perppu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
"Dengan demikian subjektifitas Presiden dalam menetapkan Perppu, akan dinilai secara objektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU)," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: