Sejak Senin (13/2/2023) hingga Rabu (15/2/2023) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan purna memutuskan vonis bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J.
Ayahanda Almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku sebelumnya menduga bahwa putusan yang diambil hakim akan menurun seiring masa persidangan pembacaan vonis. Sidang pembacaan vonis pertama, pada hari Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang perkara dari terdakwa Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi.
Pada hari Selasa (14/2/2023), sidang dilanjutkan dengan dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sementara, di hari terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan purna memutuskan vonis bagi sang eksekutor dalam peristiwa tersebut, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Dari awal sudah saya bilang, ini nanti hasilnya seperti turun tangga, dari yang tertinggi sampai yang terendah. Tebakan saya tidak meleset. Saya sudah menduga, ibarat tangga dari atas turun ke bawah," kata Samuel saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ferdy Sambo
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan vonis bagi Ferdy Sambo dengan hukuman mati pada Senin (13/2).
Wahyu memutuskan bahwa Ferdy Sambo terbukti menjadi dalang dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga terbukti telah melakukan tindakan penghilangan barang bukti perkara. Dua hal tersebut menjadi hal yang akhirnya memberatkan hukuman bagi Ferdy Sambo.
Selain itu, hal yang memberangkatkan hukuman Ferdy Sambo adalah pembunuh terhadap ajudannya yang telah berbakti selama tiga tahun. Perbuatan tersebut telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Ferdy Sambo juga dinilai telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat atas perkara yang menyeret namanya. Di samping itu, perkara tersebut juga dinilai tidak pantas dalam kedudukannya di kepolisian sebagai Kadiv Propam Polri.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat serta berbelit-beli untuk mengakui perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo, pidana mati," kata Wahyu dalam sidang, Senin (13/2).
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo. Akan tetapi, Majelis Hakim menetapkan vonis lebih berat bagi Ferdy Sambo, yakni hukuman mati.
Putri Candrawathi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga purna menetapkan vonis bagi istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi adalah hukuman 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Wahyu dalam sidang, Senin (13/2) lalu.
Baca Juga: Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
Adapun pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi Putri Candrawathi, yakni mencoreng nama baik Bhayangkari sebagai pengurus yang mestinya menjadi tauladan. Selain itu, Putri Candrawathi juga dinilai tidak berterus terang saat sidang berlangsung serta menimbulkan kerugian yang besar akibat perbuatannya.
Hakim mengatakan, Putri Candrawathi terbukti secara sah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, JPU juga telah menuntut hukuman bagi Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Kendati begitu, putusan hakim berkata lain, Putri Candrawathi dihukum selama 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah purna memutuskan vonis bagi Kuat Ma'ruf. Wahyu memaparkan, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya, Kuat Ma'ruf divonis selama 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Wahyu dalam sidang, Selasa (14/2/2023).
Adapun hal yang memberangkatkan hukuman Kuat Ma'ruf, yakni berlaku tidak sopan saat persidangan. Hakim juga menyebut Kuat Ma'ruf berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
Selain itu, hakim juga menilai Kuat Ma'ruf juga tidak mengakui kesalahannya dalam persidangan dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu ihwal pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, dia juga dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perkara yang menyangkut namanya.
Kendati demikian, hakim mengungkap hal yang meringankan hukuman Kuat Ma'ruf, yakni terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Dengan demikian, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. "Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.
Vonis hakim bagi Kuat Ma'ruf lebih berat dari tuntutan JPU yang telah memutuskan selama 8 tahun penjara. Di sisi lain itu, Kuat Ma'ruf juga terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
Ricky Rizal
Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, juga telah divonis selama 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2) lalu. Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim dalam sidang.
Baca Juga: Tak Terima Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Sesat: Harusnya Dibebaskan!
Adapun hal yang memberatkan hukuman bagi Ricky Rizal, yakni terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal tersebut menjadi penyebab terhambatnya persidangan. Ricky Rizal juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Sementara, hal meringankan tuntutan Ricky Rizal, yakni masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Ricky Rizal juga dinilai masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari, mengingat usianya yang masih muda.
Vonis hakim bagi Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan JPU yang telah memutuskan selama 8 tahun penjara. Di sisi lain, Ricky Rizal juga terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E
Hakim Wahyu juga telah memutuskan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan pada Rabu (15/2) kemarin. Wahyu menuturkan Richard Eliezer terlibat dan melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ," kata Wahyu dalam sidang.
Di sisi lain, Wahyu juga memaparkan hal yang memberangkatkan hukuman bagi Richard Eliezer adalah karena dirinya terbukti membunuh Brigadir J.
Sementara itu, Wahyu mengatakan, ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi bagi Richard Eliezer, yakni Richard Eliezer adalah saksi pelaku utama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah di hukum, dan masih muda diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.
Selain itu, Wahyu juga menyebut Richard Eliezer telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Keringanan terkahir, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Richard Eliezer. "Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," paparnya.
Berbeda dengan empat terdakwa lainnya, putusan hakim dalam memvonis Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 12 tahun penjara. Hal itu terjadi karena Richard Eliezer berdiri sebagai justice collaborator dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Suasana persidangan pun terpantau penuh haru saat hakim membacakan vonis bagi Richard Eliezer. Para penggemar Richard Eliezer pun terpantau memadati area ruang sidang.
Tangis para penggemar pecah saat hakim membacakan vonis bagi Richard Eliezer. Adapun yang terpantau meneteskan air mata dalam sidang putusan Richard Eliezer, yakni Kuasa Hukumnya Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, dan Richard Eliezer sendiri.
Akan tetapi, hakim tetap menilai bahwa Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum